Drs.
O.P. SIMORANGKIR :
Kata
etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. etika atau etik sebagai pandangan manusia
dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Sebagai suatu subyek,
etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok
untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau
benar, buruk atau baik. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan
maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok
sosialnya.
Dalam
pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika
ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara
sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan
pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi
segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai
menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang
disebut dengan self control, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan
dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
PROFESI,
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
PROFESI
:
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama
(purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau
pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu
keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang
hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam
suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian.
PROFESIONAL
:
-
Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
-
Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
-
Hidup dari situ.
-
Bangga akan pekerjaannya.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA PROFESI
1. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu
dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu
untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut
kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut
agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan
profesinya.
MENURUT
UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari.
Penting
Anda tahu persis apa yang anda akan lakukan sebelum Anda berkomitmen diri untuk
memasuki profesi SATUAN PENGAMANAN?
Kemampuan
petugas keamanan untuk memenuhi tugas mereka adalah tergantung pada mengamankan
dan memelihara rasa hormat dan persetujuan publik, yang mencakup memperoleh
kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dalam tugas mencegah kejahatan.
Sejauh
mana hormat masyarakat dan kepercayaan dapat diamankan akan sedih bila seorang
anggota keamanan perusahaan bertindak dalam cara yang tidak profesional atau
melanggar hukum.
Tingkah Laku pribadi petugas
keamanan selalu di bawah mikroskop.
Anda harus selalu memperhatikan kewajiban Anda untuk melayani siapapun dan
perusahaan secara efisien dan efektif. Sejauh mana masyarakat/karyawan akan
bekerja sama dengan Anda yaitu tergantung pada penghargaannya terhadap kepercayaan
Anda.
Penjaga
keamanan juga harus cepat bertindak dan bekerja baik di dalam sebuah tim
(karena kerja tim seringkali amat penting untuk menghadapi situasi-situasi
tertentu)
Dengan
membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya
untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki.Hal ini tidak akan
pernah bisa di paksakan dari luar, hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai
dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging
dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan
konsekuen.
Syarat
lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa
pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung
sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.Berupa:
a.
Sanksi moral
b.
Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus
pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan
atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu.Karena tujuannya adalah mencegah
terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan
ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman
sejawat melanggar kode etik
Ketentuan
itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode
etik, seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri,
demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap
pelanggar.
Namun
demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus
karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang
profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan
pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega
ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik
profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan
etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut
masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi
baru kemudian dapat melaksanakannya.
(disadur
dari Polisi sejuta kawan blog detik 10 maret 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar