ANGGARAN DASAR
ASOSIASI PROFESI SEKURITI INDONESIA ( APSI )
PEMBUKAAN
Bahwa rasa aman merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keikutsertaan anggota masyarakat selaku warga negara
merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban untuk membela negara sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila dan Undang-Undang Republik Indonesia no. 2 tahun 2002 Pasal 3 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa Pengemban fungsi kepolisian adalah Polri dibantu oleh Polsus, PPNS dan bentuk-bentuk Pam
Swakarsa.
Pengembangan sistem keamanan masyarakat secara swakarsa harus mampu menghadapi tantangan nasional pada era globalisasi dengan menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
ancaman dan situasi, sehingga dapat menciptakan ketentraman pada dunia industri.
Adanya kebutuhan optimalisasi dan revitalisasi Satuan Pengamanan di Indonesia pada tugas pokok, peranan dan fungsi serta tanggung jawab yang terintegrasi merupakan tantangan organisasional di bidang
Sekuriti Industri.
Guna memenuhi tuntutan kebutuhan industri di bidang pengamanan,
maka dipandang
perlu
menyesuaikan visi dan misi organisasi Asosiasi Manager Sekuriti Indonesia (AMSI) menjadi Asosiasi Profesi Sekuriti Indonesia (APSI) dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I PENGERTIAN
Pasal 1
Sejumlah istilah yang dipergunakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga memiliki makna sebagai berikut :
1.
Profesi adalah bidang pekerjaan yg dilandasi pendidikan dan keahlian (keterampilan atau kejuruan) tertentu.
2. Profesional adalah pekerjaan di bidang sekuriti dengan mendasarkan diri pada kompetensi, kode etik
dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
3.
Satuan Pengamanan (Satpam) adalah Satuan atau korps yang terdiri atas unsur pelaksana Guard), pengawas dan pimpinan, yang melaksanakan tugas pengamanan fisik terhadap asset perusahaan.
4. Sekuriti adalah bidang pekerjaan, kajian dan ilmu yang berkaitan dengan upaya organisasi atau individu untuk menerapkan pencegahan kejahatan/kerugian
(crime/loss prevention)
dan keberlangsungan usaha (business continuity) perusahaan.
5. Profesi Sekuriti adalah
Pekerjaan di bidang sekuriti yang didasarkan pada standar pendidikan
dan pelatihan kualifikasi
Gada
Pratama untuk tingkat Pelaksana, Gada Madya untuk Tingkat Pengawas dan Gada Utama untuk tingkat Pimpinan serta pendidikan dan pelatihan spesialisasi resmi dari
lembaga atau asosiasi yang diakui oleh Ketentuan/Peraturan/Undang-Undang.
6. Asosiasi adalah perkumpulan atau persatuan sekelompok orang yang memiliki kesamaan gagasan, kepentingan atau usaha sesuai dengan bidang kerjanya.
7. Asosiasi Profesi Sekuriti adalah organisasi beranggotakan orang yang memiliki kesamaan gagasan,
kepentingan, kepedulian, kompetensi
individu dan/atau usaha di bidang sekuriti dengan mengacu pada Ketentuan/Peraturan/Undang-Undang.
8. Kompetensi adalah ketrampilan dan pengetahuan spesifik yang dimiliki oleh seseorang dan ditunjukkan dengan kemampuannya secara konsisten guna memberikan kinerja yang memadai dan
terukur.
9. Advokasi adalah kegiatan dalam bentuk pemberian saran hukum, pendampingan
dan pembelaan
terkait dengan profesi sekuriti.
10. Konsultasi adalah pertukaran pikiran untuk memperoleh kesimpulan, nasihat, saran dan hal lainnya
yang berkaitan dengan profesi sekuriti.
11. Independen adalah kebebasan dari pengaruh, kepentingan dan tidak menjadi bagian dari organisasi
lain sehingga dapat menentukan arah dan tujuan yang diinginkan.
12.
Fungsional adalah bergerak sesuai dengan visi misi dan tugas pokok organisasi
13. Terbuka adalah menerima pihak yang bermaksud bergabung atau keluar dari organisasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
14.
Transparan adalah keterbukaan terkait dengan aspek pertanggungjawaban organisasi.
15. Bertanggung jawab adalah itikad baik menanggung/memikul tanggung jawab yang berkaitan dengan
aspek organisasi dan bidang profesi.
16.
Nonpartisan adalah tidak menjadi bagian dari organisasi sosial politik.
17. Demokratis adalah menjalankan organisasi dengan prinsip demokrasi, yakni berdasarkan pada musyawarah mufakat dan/atau
suara terbanyak.
18.
Representatif adalah menjadi wakil dari bidang dan profesi yang dinaungi.
BAB II
BENTUK, NAMA, SIFAT, AZAS DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Bentuk
Organisasi ini berbentuk Asosiasi Profesi Sekuriti tingkat Nasional.
Pasal 3
Nama
Organisasi ini bernama Asosiasi Profesi Sekuriti Indonesia disingkat APSI.
Pasal 4
Sifat
Sifat Organisasi ini adalah organisasi profesi yang bersifat demokratis, independen, profesional,
representatif, fungsional, terbuka, transparan dan bertanggung jawab.
Pasal 5
Azas
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
Kedudukan
Pusat organisasi ini berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB III KEDAULATAN
Pasal 7
Kedaulatan Organisasi
Kedaulatan tertinggi organisasi berada pada anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan menurut tingkatan organisasi.
BAB IV
FUNGSI, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
Fungsi
Organisasi ini berfungsi :
1. Sebagai wadah dan sarana pembinaan profesi Sekuriti Indonesia pada industri dan jasa untuk
berpartisipasi
dalam Pembangunan
Nasional melalui peningkatan disiplin, etos kerja dan produktivitas.
2. Sebagai pendorong dan penggerak anggota
dalam
ikut serta mensukseskan program
Pembangunan Nasional dalam masyarakat dunia usaha.
3. Sebagai pelindung dan pembela hak dan
kepentingan anggota beserta keluarga.
Sebagai sarana peningkatan kesejahteraan anggota.
Pasal 9
Tujuan
1.
Meningkatkan kompetensi personil sekuriti melalui pendidikan dan pelatihan.
2.
Menjadi wadah aspirasi anggota Sekuriti di Indonesia.
3.
Menjadi wadah sekuriti di setiap sektor bisnis.
4.
Memberikan advokasi, konsultasi dan pendampingan hukum dalam bidang industrial sekuriti.
5.
Mewujudkan pekerjaan bidang sekuriti sebagai profesi yang dibanggakan, dihargai dan diandalkan.
6.
Menggalang kerjasama antar organisasi sekuriti di tingkat nasional maupun internasional.
7. Mempromosikan bidang sekuriti menjadi kebutuhan utama bukan pelengkap bagi
setiap individu dan perusahaan
sehingga tercipta komitmen yang tinggi dari para pimpinan perusahaan
terhadap keamanan karyawan maupun perusahaan.
8.
Menghimpun dan menyatukan database personil sekuriti seluruh Indonesia.
9.
Memantapkan hubungan industrial guna mewujudkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha.
10.
Meningkatkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan antar anggota profesi sekuriti.
BAB V
BENDERA, LAMBANG DAN KODE ETIK
Pasal 10
Bendera
Bendera Asosiasi Profesi Sekuriti Indonesia berwarna dasar putih dengan Lambang APSI di tengah bendera.
Pasal 11
Lambang
Lambang APSI adalah huruf
APSI dengan tata desain bentuk huruf
disertai bentuk persegi asimetris
berwarna merah di atas huruf I dan gambar perisai membayangi
huruf A. Tulisan Asosiasi Profesi Sekuriti Indonesia tertulis di bawah huruf APSI. Seluruh huruf dan perisai menggunakan warna biru tua dan berada di dalam lingkaran berwarna emas.
Pasal 12
Kode Etik
1.
Selalu berupaya meningkatkan kualitas diri dalam bidang profesi sekuriti.
2.
Menjunjung tinggi harkat dan martabat sekuriti.
3.
Memberikan keamanan, ketertiban dan pelayanan secara optimal kepada pemangku kepentingan (stakeholder) di lingkungan kerja dengan penuh tanggung jawab
4.
Mengutamakan kepentingan organisasi secara profesional dan proporsional
BAB VI KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota
1.
Anggota APSI adalah Warga Negara Indonesia.
2.
Anggota APSI merupakan perorangan dan/atau tenaga kerja yang berprofesi di bidang sekuriti.
Pasal 14
Ruang Lingkup Keanggotaan
Ruang lingkup keanggotaan APSI adalah pekerja di bidang industri sekuriti, meliputi :
1.
Anggota APSI berijazah Gada Pratama dan Gada Madya, sebagai anggota Biasa.
2. Anggota APSI berijazah Gada Utama, pimpinan perusahaan, konsultan, pemerhati/pakar bidang sekuriti sebagai anggota Utama.
Pasal 15
Hak-hak Anggota
Setiap anggota Asosiasi Profesi Sekuriti Indonesia memiliki hak :
1. Mengajukan pendapat dan saran untuk memajukan organisasi secara bebas dan bertanggung jawab.
2.
Mendapatkan pembinaan, perlindungan dan advokasi hukum secara proporsional.
3.
Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
Pasal 16
Kewajiban Anggota
Setiap anggota Asosiasi Profesi Sekuriti Indonesia memiliki kewajiban :
1.
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APSI.
2.
Membela dan menjunjung tinggi nama baik dan kode etik
APSI.
3.
Taat dan patuh melaksanakan keputusan-keputusan APSI.
4.
Menghadiri
dan mengikuti
rapat, pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan APSI.
BAB VII ORGANISASI
Pasal 17
Susunan Organisasi
Struktur Organisasi APSI dibentuk dengan mempertimbangkan kewilayahan Administratif Pemerintahan
NKRI, dengan susunan sebagai berikut :
1.
Tingkat Pusat ( Nasional )
:
a.
Dewan Pembina Pusat.
b.
Dewan Penasehat Pusat.
c.
Dewan Pimpinan Pusat, selanjutnya disebut DPP.
2.
Tingkat Daerah (
Provinsi ) :
a.
Dewan Pembina Daerah.
b.
Dewan Penasehat Daerah.
c.
Dewan Pimpinan Daerah, selanjutnya disebut DPD.
3.
DPD dapat membentuk Dewan Pimpinan Cabang, selanjutnya disebut DPC, di tingkat wilayah Kabupaten/Kota
4.
DPC dapat membentuk Unit Kerja di lingkup perusahaan atau tempat kerja anggota.
Pasal 18
Dewan Pembina
1. Ketua
Dewan Pembina
Pusat
adalah Kepala
Kepolisian
RI
(Kapolri) dan
Menteri
terkait yang membidangi ketenagakerjaan.
2. Ketua Dewan Pembina Daerah adalah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
3. Ketua Dewan Pembina Cabang adalah Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dan Kepala Dinas/ Suku Dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
4.
Ketua Dewan Pembina DPP, DPD dan DPC dapat menunjuk Pelaksana Harian.
Pasal 19
Dewan Penasehat
1.
Dewan Penasehat adalah Pejabat / Tokoh / Pakar yang mendapat kepercayaan dari DPP / DPD / DPC
2.
untuk memberikan saran dan masukan kepada DPP / DPD / DPC.
3.
Dewan Penasehat dibentuk pada tingkat Pusat, Daerah dan tingkat Cabang.
Pasal 20
Dewan Pimpinan
1. Dewan
Pimpinan
adalah para
anggota
APSI
yang
terpilih dalam menjalankan roda
organisasi berdasarkan AD / ART APSI.
2.
Pembentukan Dewan Pimpinan :
a.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah anggota APSI
yang dipilih dan disahkan oleh Musyawarah Nasional, selanjutnya dikukuhkan oleh Kepala Kepolisian RI.
b. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum,
Ketua Bidang / Wakil Ketua Bidang, Kepala Biro, dan Staf sesuai dengan kebutuhan.
c.
Dewan
Pimpinan
Daerah
(DPD)
adalah
anggota
APSI yang dipilih dan
disahkan oleh Musyawarah Daerah, selanjutnya dilantik oleh DPP dan dikukuhkan oleh Kapolda setempat.
d.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang / Wakil
Ketua Bidang, Kepala Biro, dan Staf sesuai dengan kebutuhan.
e.
Dewan
Pimpinan
Cabang
(DPC)
adalah anggota APSI
yang
dipilih
dan disahkan
oleh
Musyawarah Cabang, selanjutnya dikukuhkan oleh Kepala Kepolisian Resort.
f.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang / Wakil
Ketua Bidang, Kepala Biro, dan Staf sesuai dengan kebutuhan.
g.
Unit Kerja dipimpin oleh seorang Koordinator yang dipilih oleh anggota unit kerja.
3.
Masa Bakti Kepengurusan Dewan Pimpinan
a.
Periode setiap masa bakti kepengurusan adalah 5 (lima) tahun sejak dilantik.
b. Masa bakti Ketua Umum/Ketua DPD/Ketua DPC/Unit Kerja sebanyak-banyaknya
dua
periode kepengurusan, kecuali mayoritas peserta Musyawarah Nasional/Musyawarah
Daerah/
Musyawarah Cabang memutuskan berbeda.
4.
Persyaratan Ketua Umum DPP, Ketua DPD Ketua DPC dan Koordinator Unit Kerja :
a.
Ketua Umum DPP :
1)
Warga Negara Indonesia.
2)
Memiliki komitmen, loyalitas, integritas dan kredibilitas yang tinggi dibidang Sekuriti.
3)
Menjabat sebagai pimpinan yang membawahi bidang Sekuriti di Perusahaan/Instansi.
4)
Mendapat dukungan dari perusahaan tempat bekerja.
5)
Tidak sedang terlibat dalam kasus tindak pidana.
6) Memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang Sekuriti.
7) Ketua Umum DPP terpilih wajib berdomisili di ibu kota negara.
8) Memiliki hubungan baik dengan pemangku kepentingan (stakeholder) bidang keamanan.
9) Bersedia menyediakan waktu, tenaga
dan pikiran
untuk kemajuan bidang Sekuriti di
Indonesia.
10) Pernah aktif sebagai pengurus Organisasi Profesi Sekuriti.
b. Ketua DPD :
1) Warga Negara Indonesia.
2) Memiliki komitmen, loyalitas, integritas dan kredibilitas yang tinggi dibidang Sekuriti.
3) Menjabat sebagai pimpinan yang membawahi bidang Sekuriti di Perusahaan / Instansi.
4) Mendapat dukungan dari perusahaan tempat bekerja.
5) Tidak sedang terlibat dalam kasus tindak pidana.
6) Memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang Sekuriti.
7) Ketua DPD terpilih wajib berdomisili di ibu kota Provinsi.
8) Memiliki hubungan yang baik dengan stakeholder bidang keamanan.
9) Bersedia menyediakan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bidang Sekuriti di
Indonesia.
10) Pernah aktif sebagai pengurus Organisasi Profesi Sekuriti.
c. Ketua DPC :
1) Warga Negara Indonesia.
2) Memiliki komitmen, loyalitas, integritas dan kredibilitas yang tinggi dibidang Sekuriti.
3) Menjabat sebagai pimpinan yang membawahi bidang Sekuriti di Perusahaan / Instansi.
4) Mendapat dukungan dari perusahaan tempat bekerja.
5) Tidak sedang terlibat dalam kasus tindak pidana.
6) Memiliki kompetensi dan pengalaman dibidang Sekuriti.
7) Ketua DPC terpilih wajib berdomisili di Kotamadya / Ibukota Kabupaten.
8) Memiliki hubungan yang baik dengan stakeholder bidang keamanan.
9) Bersedia menyediakan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bidang Sekuriti di
Indonesia.
10) Pernah aktif sebagai pengurus Organisasi Profesi Sekuriti.
d. Koordinator Unit Kerja :
1) Warga Negara Indonesia.
2) Memiliki komitmen, loyalitas, integritas dan kredibilitas yang tinggi dibidang Sekuriti.
3) Mendapat dukungan dari perusahaan tempat bekerja.
4) Tidak sedang terlibat dalam kasus tindak pidana.
5) Memiliki kompetensi dan pengalaman dibidang Sekuriti.
6) Bersedia menyediakan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bidang Sekuriti diIndonesia.
5. Dalam hal Ketua Umum DPP, Ketua DPD dan Ketua DPC berhalangan, maka:
a. Tugas, wewenang dan tanggung jawab sementara
Ketua
Umum atau Ketua DPD dilaksanakan secara berjenjang
oleh Sekretaris Jenderal / Sekretaris DPD / Sekretaris DPC dan atau Ketua Bidang sampai dengan terselenggaranya
Musyawarah yang pelaksanaannya ditentukan
kemudian.
b. Halangan yang dimaksud adalah:
1)
Meninggal dunia.
2)
Sakit permanen sehingga tidak bisa menjalankan tugas.
3) Berstatus sebagai Tersangka perkara pidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun.
Pasal 21
Musyawarah
Organisasi menyelenggarakan
1. Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam APSI, diselenggarakan 5
(lima) tahun
sekali oleh DPP, yang
diikuti oleh
DPD seluruh Indonesia untuk menetapkan garis-garis besar program kerja, kebijakan dan rekomendasi organisasi serta memilih Ketua Umum.
2.
Musyawarah
Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu atas usul lebih dari 50% + 1 jumlah Pengurus DPP dan 50% + 1 jumlah DPD, untuk mengambil keputusan yang keabsahannya sama dengan keputusan Musyawarah Nasional.
3. Musyawarah Daerah merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi di dalam APSI Daerah,
diselenggarakan 5 (lima)
tahun sekali
oleh DPD, yang diikuti
oleh
DPC APSI
Daerah
untuk menetapkan garis-garis besar program kerja, kebijakan dan rekomendasi
organisasi serta memilih Ketua.
4. Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu atas usul lebih dari 50% + 1
jumlah Pengurus DPD dan 50% + 1 jumlah DPC untuk mengambil keputusan yang keabsahannya
sama dengan keputusan Musyawarah Daerah.
5.
Pelaksanaan Musyawarah Daerah
disesuaikan dengan
jadwal
penyelenggaraan Musyawarah Nasional.
6. Musyawarah
Cabang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam APSI Cabang, diselenggarakan 5
(lima) tahun sekali oleh DPC, yang
diikuti oleh
Pimpinan Unit Kerja untuk menetapkan garis-garis besar program kerja, kebijakan dan rekomendasi
organisasi serta memilih Ketua.
7. Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu atas usul lebih
dari
50% + 1 jumlah Pengurus DPC dan 50% + 1 jumlah Pimpinan Unit Kerja untuk mengambil keputusan yang
keabsahannya sama dengan keputusan Musyawarah Cabang.
Pasal 22
Rapat
1. Rapat
Pimpinan
Nasional
adalah rapat yang dihadiri oleh
Pimpinan
DPP
dan
DPD
untuk menentukan kebijakan organisasi.
2. Rapat Kerja Nasional adalah rapat tahunan Dewan Pimpinan Pusat dan Daerah untuk melakukan
evaluasi dan revisi terhadap pelaksanaan program kerja dan kebijakan Organisasi.
3. Rapat Pimpinan Daerah adalah rapat yang dihadiri oleh
Pimpinan DPD dan DPC untuk menentukan
kebijakan organisasi.
4. Rapat Kerja Daerah adalah rapat tahunan Dewan Pimpinan Daerah dan Cabang untuk melakukan evaluasi dan revisi terhadap pelaksanaan program kerja dan kebijakan Organisasi.
5. Rapat Pimpinan Cabang adalah rapat yang dihadiri oleh Pimpinan DPC dan Unit Kerja untuk menentukan kebijakan organisasi.
6. Rapat
Kerja
Cabang adalah rapat
tahunan
Dewan
Pimpinan
Cabang
dan Unit
Kerja
untuk melakukan evaluasi dan revisi terhadap pelaksanaan program kerja dan kebijakan Organisasi.
7.
Rapat
Gabungan adalah
rapat yang diselenggarakan oleh Dewan
Pimpinan bersama dengan
Dewan Pembina dan/atau Dewan Penasehat.
8. Rapat Rutin adalah rapat yang diselenggarakan oleh intern Organisasi dalam rangka pelaksanaan
dan pencapaian progam kerja.
9.
Rapat Lain adalah rapat APSI dengan pihak lain yang terkait.
10.
Penyelenggaraan Rapat dapat disesuaikan keperluan
BAB VII KELEMBAGAAN DAN KEGIATAN
Pasal 23
Kelembagaan
APSI adalah Lembaga yang bergerak dibidang sekuriti, bersifat nonprofit dan nonpartisan.
Pasal 24
Kegiatan
1. APSI merupakan
Asosiasi
yang
melakukan kegiatan dalam rangka
meningkatkan
kualitas
dan kompetensi Personil Sekuriti Indonesia.
2. APSI berperan
aktif
dalam
setiap
aktivitas untuk penentuan dan
pengembangan regulasi, sistem
manajemen, asesmen, dan teknis pada Industrial Sekuriti di Indonesia.
3. APSI berperan sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Sekuriti, bekerja sama dengan instansi Pemerintah terkait.
4. APSI berperan aktif dalam upaya membantu Kepolisian Negara RI, Pemerintah, dunia usaha dan profesi
dibidang pengamanan.
5. Semua upaya, tindakan dan kegiatan APSI untuk mencapai tujuan organisasi sebagaimana tercantum pada
Anggaran Dasar BAB III.
BAB VIII KEUANGAN
ORGANISASI
Pasal 25
Sumber Keuangan Organisasi
1.
Keuangan dan harta kekayaan APSI diperoleh dari :
a. Uang pangkal pendaftaran anggota APSI.
b. Uang iuran anggota APSI.
c.
Hasil kegiatan yang sah dan tidak mengikat.
d. Hibah, bantuan dan sumbangan dari Pihak Swasta dan Pemerintah yang sah dan bersifat tidak
mengikat.
2.
Keuangan dan harta kekayaan APSI dikelola secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Untuk
organisasi secara keseluruhan, dilaporkan secara terbuka kepada seluruh pengurus secara periodik minimal setahun sekali.
4. Untuk setiap kegiatan bersifat insidentil dilaporkan secara terbuka kepada seluruh pengurus setelah
kegiatan dilaksanakan.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai keuangan dan harta kekayaan APSI diatur dalam Anggaran RumahTangga.
BAB IX PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 26
Pergantian Pengurus Antar Waktu
Pergantian Pengurus antar waktu adalah pergantian seorang atau beberapa orang pengurus
merupakan hak prerogratif Ketua umum DPP untuk Pengurus DPP, Ketua DPD untuk Pengurus DPD
dan Ketua DPC untuk Pengurus DPC berdasarkan
masukan
dewan
pengurus
harian,
yang
dituangkan
dalam
surat
keputusan.
BAB X PERATURAN DAN PERALIHAN
Pasal 27
Perubahan dan Pengesahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui Musyawarah
Nasional.
Pasal 28
Pembubaran Organisasi
1. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa yang secara khusus diadakan untuk maksud tersebut dan disetujui oleh minimal 2/3 pengurus yang hadir.
2. Dalam hal pembubaran organisasi, maka
seluruh harta
dan
kekayaan
APSI dihibahkan
kepada organisasi nonprofit dan nonpartisan yang bergerak di bidang Sekuriti.
Pasal 29
Ketentuan Lainnya
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ditetapkan dalam Peraturan Organisasi oleh
DPP, sepanjang tidak