Jumat, 25 September 2015

AMSI KEMBALI BERGANTI NAMA MENJADI APSI

Setelah 13 tahun berkiprah di dunia sekuriti, AMSI yang eksis di industrial security sudah diakui oleh komunitas sekuriti di Indonesia, akhirnya nama Asosisasi Manager Sekuriti Indonesia (AMSI) kembali pada pendirian pertama yaitu Asosiasi Profesi Sekuriti Indonesia (APSI) dalam Munaslub pada tanggal 28 Oktober sd 01 November 2015 di Park Hotel, Jakarta. Menurut Ketua Umum APSI H. A. Azis Said, SE ada beberapa alasan yang melatarbelakangi perubahan AMSI menjadi APSI, yaitu personil satpam, yang terdiri dari anggota sekuriti, supervisor dan chief/ manajer kesatpaman, belum memiliki wadah untuk menyalurkan aspirasinya.
Alasan lainnya adanya kerancuan pengertian antara manajer sekuriti dengan manajer kesatpaman, dimana sebagian besar anggota AMSI di daerah, yang disebut manajer sekuriti ternyata adalah manajer kesatpaman.
Perbedaan antara manajer kesatpaman dan manajer sekuriti dapat dijelaskan antara lain sebagai berikut : a. Manajer kesatpaman hanya bertanggung jawab menangani pengamanan phisik perusahaan saja sedangkan manajer sekuriti, selain aspek phisik, juga bertanggung jawab atas pengamanan non phisik, seperti pengamanan informasi, personil, hubungan industrial, manajemen resiko (Risk management), pemberdayaan masyarakat (Community development) dan lain sebagainya.
Sedangkan manajer kesatpaman wajib mengikuti pelatihan Gada Utama agar dalam mengoperasikan tim sekuriti di perusahaan, memiliki kewenangan kepolisian terbatas dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, sedangkan manajer sekuriti tidak wajib namun ada baiknya mengikuti pelatihan ini mengingat manajer sekuriti di Indonesia kebanyakn tidak memiliki pendidikan formal dibidang sekuriti. Pelatihan untuk manajer sekuriti, saat ini sedang dirintis oleh APSI, dimana nama pelatihannya adalah “Industrial Security Manager Training” atau “Security Manager Training” sertifikatnya dikeluarkan langsung oleh APSI.
Alasan berikutnya adalah pekerja dibidang sekuriti baik tingkatan manajer, konsultan, pelaksana, akan diarahkan menjadi profesi yang dapat memperoleh sertifikasi kompetensi.
Berubahnya AMSI menjadi APSI, tambah Azis, juga ikut merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Visi dan Misi. Visi APSI : Mengembangkan industrial sekuriti Indonesia menjadi lebih profesional dan diakui pemangku kepentingan.
Sedangkan misi-misinya adalah: 1) Mengembangkan sistim dan manajemen sekuriti di Indonesia. 2) Menjadi mitra Polri dalam mengembangkan regulasi dan implementasi bidang sekuriti di Indonesia. 3) Menjadikan profesi sekuriti sebagai bidang pekerjaan yang diakui, dihargai dan diminati. 4) Meningkatkan profesionalisme personil sekuriti melalui pendidikan dan pelatihan. 5)  Mensosialisasikan dan meningkatkan kesadaran sekuriti bagi setiap individu dan perusahaan terhadap bidang sekuriti. 6) Menggalang kerjasama dengan komunitas sekuriti regional dan internasional. 7) Memperjuangkan hak-hak personil sekuriti perusahaan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan dan Polri. 8)  Mengupayakan pekerjaan dibidang sekuriti menjadi profesi sekuriti.
Dengan perubahan AMSI menjadi APSI, maka keanggotaannya tidak hanya manajer sekuriti perusahaan saja, tetapi menjadi lebih luas cakupannya, termasuk manajer kesatpaman supervisor satpam, pelaksana satpam, konsultan pengamanan dan pakar sekuriti.
APSI sebagai partner Polri akan terus berkembang dan berperan aktif dalam memajukan Industrial security di Indonesia, menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan perusahaan atau industry serta mengupayakan personil sekuriti di Indonesia menjadi lebih profesional.
APSI dan organisasi lain dibidang sekuriti masih terus dikembangkan melalui  pembinaan oleh Polri yang lebih baik, sesuai dengan Undang-undang no 2 tahun 2002. Pembangunan Indonesia kedepan memerlukan tidak hanya Polri yang profesional, tetapi juga sekuriti yang handal dan profesional.

Tantangan APSI
Masih banyak tantangan yang dihadapi APSI ke depan yang memerlukan dukungan dari pemangku kepentingan bidang sekuriti, khususnya regulator, asosiasi sekuriti lain, institusi pendidikan, dan institusi lain. Diantara tantangannya adalah:
1. Membuat usulan penyempurnaan Perkap No. 24 Tahun 2007 menjadi tiga perkap, yaitu perkap tentang profesi Satpam, perkap tentang Badan Usaha Jasa Pengamanan dan perkap tentang Audit Perusahaan.
2. Membuat usulan pembedaan antara Pamswakarsa disektor modern atau disektor industri, yang selama ini kita namakan Satpam dengan pengamanan swakarsa disektor tradisional atau  lingkungan yang saat ini juga disebut Satpam, untuk yang terkhir ini diusulkan namanya bukan Satpam karena kualifikasi dan pelatihannya berbeda.
3. Memperluas organisasi APSI sesuai dengan komunitas sekuriti di sektor bisnis, seperti sekuriti perbankan, sekuriti hotel, sekuriti  bandara dan sebagainya.
4. Mewujudkan pendidikan formal bidang sekuriti di Indonesia, baik tingkat D1, D3, maupun tingkat S1 dan S2, agar tidak tertinggal dari negara lain, khususnya di ASEAN.
5. Mengadakan buku-buku sekuriti hasil karya pakar sekuriti Indonesia agar dapat menjadi bacaan dan referensi bagi komunitas sekuriti di Indonesia.
6. Meningkatkan kerjasama antara APSI, ABUJAPI dan POLRI, sehingga industri sekuriti di Indonesia lebih maju.
7. Menyelenggarakan Sertifikasi Profesi melalui pembentukan Lembaga sertifikasi Profesi (LSP) bagi manajer dan anggota pelaksana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar