Setelah 13 tahun berkiprah di dunia sekuriti, AMSI yang eksis di industrial security
sudah diakui oleh komunitas sekuriti di Indonesia, akhirnya nama
Asosisasi Manager Sekuriti Indonesia (AMSI) kembali pada pendirian
pertama yaitu Asosiasi Profesi Sekuriti Indonesia (APSI) dalam Munaslub
pada tanggal 28 Oktober sd 01 November 2015 di Park Hotel, Jakarta.
Menurut Ketua Umum APSI H. A. Azis Said, SE ada beberapa alasan yang
melatarbelakangi perubahan AMSI menjadi APSI, yaitu personil satpam,
yang terdiri dari anggota sekuriti, supervisor dan chief/ manajer
kesatpaman, belum memiliki wadah untuk menyalurkan aspirasinya.
Alasan lainnya adanya kerancuan pengertian antara manajer sekuriti
dengan manajer kesatpaman, dimana sebagian besar anggota AMSI di daerah,
yang disebut manajer sekuriti ternyata adalah manajer kesatpaman.
Perbedaan antara manajer kesatpaman dan manajer sekuriti dapat
dijelaskan antara lain sebagai berikut : a. Manajer kesatpaman hanya
bertanggung jawab menangani pengamanan phisik perusahaan saja sedangkan
manajer sekuriti, selain aspek phisik, juga bertanggung jawab atas
pengamanan non phisik, seperti pengamanan informasi, personil, hubungan
industrial, manajemen resiko (Risk management), pemberdayaan masyarakat
(Community development) dan lain sebagainya.
Sedangkan manajer kesatpaman wajib mengikuti pelatihan Gada Utama
agar dalam mengoperasikan tim sekuriti di perusahaan, memiliki
kewenangan kepolisian terbatas dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)
Satpam, sedangkan manajer sekuriti tidak wajib namun ada baiknya
mengikuti pelatihan ini mengingat manajer sekuriti di Indonesia
kebanyakn tidak memiliki pendidikan formal dibidang sekuriti. Pelatihan
untuk manajer sekuriti, saat ini sedang dirintis oleh APSI, dimana nama
pelatihannya adalah “Industrial Security Manager Training” atau
“Security Manager Training” sertifikatnya dikeluarkan langsung oleh
APSI.
Alasan berikutnya adalah pekerja dibidang sekuriti baik tingkatan
manajer, konsultan, pelaksana, akan diarahkan menjadi profesi yang dapat
memperoleh sertifikasi kompetensi.
Berubahnya AMSI menjadi APSI, tambah Azis, juga ikut merubah Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Visi dan Misi. Visi APSI :
Mengembangkan industrial sekuriti Indonesia menjadi lebih profesional
dan diakui pemangku kepentingan.
Sedangkan misi-misinya adalah: 1) Mengembangkan sistim dan manajemen
sekuriti di Indonesia. 2) Menjadi mitra Polri dalam mengembangkan
regulasi dan implementasi bidang sekuriti di Indonesia. 3) Menjadikan
profesi sekuriti sebagai bidang pekerjaan yang diakui, dihargai dan
diminati. 4) Meningkatkan profesionalisme personil sekuriti melalui
pendidikan dan pelatihan. 5) Mensosialisasikan dan meningkatkan
kesadaran sekuriti bagi setiap individu dan perusahaan terhadap bidang
sekuriti. 6) Menggalang kerjasama dengan komunitas sekuriti regional dan
internasional. 7) Memperjuangkan hak-hak personil sekuriti perusahaan
sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan dan Polri. 8) Mengupayakan
pekerjaan dibidang sekuriti menjadi profesi sekuriti.
Dengan perubahan AMSI menjadi APSI, maka keanggotaannya tidak hanya
manajer sekuriti perusahaan saja, tetapi menjadi lebih luas cakupannya,
termasuk manajer kesatpaman supervisor satpam, pelaksana satpam,
konsultan pengamanan dan pakar sekuriti.
APSI sebagai partner Polri akan terus berkembang dan berperan aktif dalam memajukan Industrial security di Indonesia, menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan perusahaan atau industry serta mengupayakan personil sekuriti di Indonesia menjadi lebih profesional.
APSI dan organisasi lain dibidang sekuriti masih terus dikembangkan
melalui pembinaan oleh Polri yang lebih baik, sesuai dengan
Undang-undang no 2 tahun 2002. Pembangunan Indonesia kedepan memerlukan
tidak hanya Polri yang profesional, tetapi juga sekuriti yang handal dan
profesional.
Tantangan APSI
Masih banyak tantangan yang dihadapi APSI ke depan yang memerlukan
dukungan dari pemangku kepentingan bidang sekuriti, khususnya regulator,
asosiasi sekuriti lain, institusi pendidikan, dan institusi lain.
Diantara tantangannya adalah:
1. Membuat usulan penyempurnaan Perkap No. 24 Tahun 2007 menjadi tiga
perkap, yaitu perkap tentang profesi Satpam, perkap tentang Badan Usaha
Jasa Pengamanan dan perkap tentang Audit Perusahaan.
2. Membuat usulan pembedaan antara Pamswakarsa disektor modern atau
disektor industri, yang selama ini kita namakan Satpam dengan pengamanan
swakarsa disektor tradisional atau lingkungan yang saat ini juga
disebut Satpam, untuk yang terkhir ini diusulkan namanya bukan Satpam
karena kualifikasi dan pelatihannya berbeda.
3. Memperluas organisasi APSI sesuai dengan komunitas sekuriti di
sektor bisnis, seperti sekuriti perbankan, sekuriti hotel, sekuriti
bandara dan sebagainya.
4. Mewujudkan pendidikan formal bidang sekuriti di Indonesia, baik tingkat D1, D3, maupun tingkat S1 dan S2, agar tidak tertinggal dari negara lain, khususnya di ASEAN.
5. Mengadakan buku-buku sekuriti hasil karya pakar sekuriti Indonesia
agar dapat menjadi bacaan dan referensi bagi komunitas sekuriti di
Indonesia.
6. Meningkatkan kerjasama antara APSI, ABUJAPI dan POLRI, sehingga industri sekuriti di Indonesia lebih maju.
7. Menyelenggarakan Sertifikasi Profesi melalui pembentukan Lembaga
sertifikasi Profesi (LSP) bagi manajer dan anggota pelaksana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar