Oleh: Kombes Pol Drs. Gatta
Chairuddin, SH.
Pendahuluan:
Latar belakang tentang perkembangan lingkungan strategis nasional dan global, perlu diantisipasi oleh Kepolisian. Hal ini juga berlaku bagi perkembangan dalam setiap aspek kehidupan yang terus terjadi, saling kait mengkait, saling mempengaruhi dan meluas melewati sekat-sekat budaya dan Negara. Bagi Kepolisian perkembangan situasi global tidak hanya membawa dampak positif, tetapi sekaligus juga dampak negative terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tentu dengan jenis dan sifat ancamannya yang khas. Perkembangan teknologi elektronika (misalnya teknologi internet dan komputerisasi) akan memunculkan kejahatan perbankkan dengan menggunakan teknologi elektronika. Demikian pun untuk banyak aspek, misalnya ekonomi, perdagangan, industri dan sebagainya. Saling keterpengaruhan dan akhirnya saling ketergantungan yang terjadi di hampir diseluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara, akhirnya akan menuju pula pada pencarian standar nilai yang bisa diterima dalam pergaulan masyarakat Internasional. Bahkan standart internasional menjadi faktor persaingan internasional dan regional yang semakin penting.
Latar belakang tentang perkembangan lingkungan strategis nasional dan global, perlu diantisipasi oleh Kepolisian. Hal ini juga berlaku bagi perkembangan dalam setiap aspek kehidupan yang terus terjadi, saling kait mengkait, saling mempengaruhi dan meluas melewati sekat-sekat budaya dan Negara. Bagi Kepolisian perkembangan situasi global tidak hanya membawa dampak positif, tetapi sekaligus juga dampak negative terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tentu dengan jenis dan sifat ancamannya yang khas. Perkembangan teknologi elektronika (misalnya teknologi internet dan komputerisasi) akan memunculkan kejahatan perbankkan dengan menggunakan teknologi elektronika. Demikian pun untuk banyak aspek, misalnya ekonomi, perdagangan, industri dan sebagainya. Saling keterpengaruhan dan akhirnya saling ketergantungan yang terjadi di hampir diseluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara, akhirnya akan menuju pula pada pencarian standar nilai yang bisa diterima dalam pergaulan masyarakat Internasional. Bahkan standart internasional menjadi faktor persaingan internasional dan regional yang semakin penting.
Standar Internasional Pengamanan
Perumusan standar internasional,
dimanfaatkan oleh negara-negara maju untuk mempengaruhi persaingan dan
sofistikasi pasar global dimasa datang. Isu global, seperti keselamatan
manusia/ pekerja, kesehatan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup,
bahkan penjaminan keamanan menjadi faktor yang penting dalam perkembangan
standar internasional. Maka akan menjadi kendala tersendiri bagi negara yang
tidak memiliki sistem standarisasi yang baik. Itu artinya bahwa negara yang
tidak mengikuti standar internasional, secara pelan dan pasti akan tersisih
dari persaingan global.
Indonesia juga harus mengikuti
standat internasioanal tertentu sesuai kebutuhan, agar Indonesia dapat diterima
dalam tata pergaulan masyarakat internasional, tidak terkecuali dalam hal
standar keamanan. Cakupan dari sasaran standar pengamanan adalah suatu
instalasi atau area, yang juga mengikuti batasan-batasan yang biasa dituntut
oleh standar internasional. Hal ini berlaku bukan hanya terhadap badan, lembaga
dan perusahaan milik negara yang vital dan penting, tetapi juga terhadap
perusahaan atau lembaga swasta. Kalau dulu pengamanan dimaksudkan untuk sekedar
mencegah dan menanggulangi ancaman. gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT)
dari kejahatan konvensional yang motifnya kriminal murni, maka untuk saat ini
pengamanan mencakup pula terhadap informasi penting yang tidak boleh bocor,
baik bagi pihak yang tidak berkepentingan maupun terhadap para pesaing.
Misalnya hal yang berkaitan dengan segmen pasar, strategi pemasaran, atau suatu
produk tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dan pengamanan tidaklah
semata-mata ditujukan pada bangunan fisik tetapi juga hal-hal yang non fisik
yang menjadi ”core business” perusahaan atau badan tersebut.
Apabila hal-hal tersebut dikaitkan
dengan tugas pokok kepolisian maka artinya bahwa kemampuan kepolisian juga
harus tumbuh berkembang, agar dinamika-dinamika yang terjadi dapat tetap
terkelola secara baik dan tidak sampai mengganggu proses pembangunan,
pertumbuhan ekonomi, keberlangsungan industri, produksi dan sebagainya.
Pemikiran-pemikiran yang bersifat antisipatif dan prediktif tentang ancaman
terhadap keamanan saat ini dan di masa depan itulah yang akhirnya memunculkan
kebutuhan akan ”standart security management system”.
Kini pengamanan tidak lagi hanya
dilihat sebagai kemampuan seorang menjadi satpam yang baik, kapabel dan
disegani, tetapi merupakan suatu bisnis, bagaimana mengelola tugas pengamanan
dalam suatu sistem nilai, aturan, perencanaan, pembinaan, konsultasi,
komunikasi, pengendalian dokumen, penangan keadaan darurat, pengendalian
resiko, analisa dan auditing. Isu standar keamanan akhirnya juga disusul dengan
munculnya lembaga-lembaga publik yang menggarap segmen penyiapan pengawakan
keamanan, dan sistem yang dituntut oleh standart itu sendiri. Di Indonesia
kemudian tumbuh berkembang BUJP-BUJP (badan usaha jasa pengamanan), CPTED
(crime prevention through environment design), dan juga asosiasi-asosiasi yang
menangani jasa pengamanan, seperti AMSI (asosiasi manager security Indonesia),
ABUJAPI, dan lain-lain.
Dalam mengemban tugas menjamin
keamanan dan ketertiban, Kepolisian sesuai UU Kepolisian dibantu oleh
Kepolisian khusus, penyidik PNS (pegawai negeri sipil) dan bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa. Dengan demikian hubungan antara Kepolisian dengan ketiga
komponen pembantu tugas-tugas kepolisian tersebut adalah hubungan fungsional
yang bersifat pembinaan dan koordinatif. Satpam adalah bentuk pengamanan
swakarsa, dengan demikian hubungan petugas kepolisian dengan satpam adalah
bersifat pembinaan dan koordinatif dalam tugas-tugas pengamanan dalam area yang
menjadi tanggungjawab satpam tersebut. Untuk menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya, satpam diberikan kewenangan kepolisian terbatas, yang kemampuan dan
ketrampilannya harus senantiasa dibina oleh kepolisian sebagaimana amanat
perundang-undangan.
Mengingat bahwa satpam berasal dari
dua sumber, yaitu satpam organik perusahan (in house security) dan satpam yang
berasal dari badan usaha di bidang jasa pengamanan (out source), maka hal ini
akan membawa implikasi yang berbeda pula dalam sifat hubungan kerja dengan
manajemen perusahan. Satpam organik perusahaan sifat hubungannya adalah
hubungan tenaga kerja industrial yang terikat oleh Undang-Undang
Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), sedangkan hubungan satpam out source
dengan perusahaan user bersifat kontraktual atau perjanjian, yaitu perjanjian
kerjasama antara perusahaan user dengan BUJP sumber satpam out source. Meskipun
berbeda sumber asalnya, namun setiap satpam harus memiliki kompetensi
sebagaimana dikehendaki oleh Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2006 tentang
Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan. Dalam pelaksanaan tugasnya, seorang
satpam juga harus senantiasa mematuhi Kode Etik Satpam dan Prinsip Penuntun
Satpam. Hal-hal tersebut harus menjadi “sikap dan perilaku yang menjiwa”
(security mindedness) bagi seorang satpam. Kepolisian ikut bertanggung jawab
dalam rangka meningkatkan dan memelihara kualitas satpam agar memenuhi standar
internasional, oleh karena itu maka terhadap sumber-sumber satpam, yaitu in
house/ menejer dan BUJP, Kepolisian menjalin hubungan kerja yang bersifat
pembinaan, supervise dan koordinasi, khususnya dalam pembentukan satpam dan
pelatihan-pelatihan terstruktur lainnya guna keperluan sertifikasi. Untuk
memelihara kualitas dan kompetensi satpam, maka setiap manajer satpam atau BUJP
wajib menyelenggarakan program-program penyegaran secara terjadwal secara
mandiri atau meminta bantuan pembinaan dari Kepolisian.
Skema di bawah ini menunjukkan pola
hubungan antara Polri, satpam, user satpam, BUJP, Badan audit, dan
asosiasi-asosiasi pengelola jasa satpam, kaitannya dengan peningkatan kualitas
satpam.
Pembinaan Kesatpaman Menuju Daya
Saing Dunia Usaha
Sebagai profesi, maka pembinaan
terhadap satpam harus mencakup:
1. Adanya regulasi/ penataan/
pengaturan dan penyelenggaraan;
a. Diklat (diselenggarakan oleh
Polri dan Pengguna)
b. Legalitas dan Kompetensi.
1) KTA Satpam (menunjukan
stratifikasi dan kemampuan)
2) Seragam satpam dan perlengkapan
(menunjukkan kesiap-siagaan)
3) Ijazah Satpam (menunjukan
keabsahan profesi)
4) Izin operasional (menunjukkan
legalitas suatu badan hukum)
c. Sistem operasional (adanya SOP/
Standard operacional prosedur dan hubungan tatacara kerja)
2. Assesment yang berstandar
Assesment adalah penilaian data
untuk mendapatkan nilai, yaitu dengan metode pencocokan, auditing atau
membandingkan fakta yang ditampilkan dengan ketentuan regulasi.
3. Fasilitas, penggajian dan
kesejahteraan satpam
1. Sistem penggajian yang layak
2. Tunjangan dan kesejateraan lainnya, misalnya pengaturan libur dan cuti
3. Penyelenggaraan promosi yang efektif dan efisien
4. Memfasilitasi dalam berurusan dengan instansi terkait
2. Tunjangan dan kesejateraan lainnya, misalnya pengaturan libur dan cuti
3. Penyelenggaraan promosi yang efektif dan efisien
4. Memfasilitasi dalam berurusan dengan instansi terkait
4. Sosialisasi hasil assesment
Sosialisasi hasil assesment
ditujukan kepada User satpam, pelanggan, perusahaan, instansi, buyers,
dilakukan oleh Polri bersama Abujapi, ANSI, BUJP, perorangan, dan lain-lain
5. Implementasi
User, pelanggan dan atasan buyers
menggunakan data dan hasil audit tersebut untuk dijadikan bahan pertimbangan
dalam memutuskan pilihan terhadap satpam dan BUJP mana yang hendak dibeli atau
digunakan.
Dalam lingkup kesisteman sebuah
lembaga atau perusahaan, maka kompetensi satpam yang dibutuhkan, tidak cukup
hanya didapat ketika seorang satpam mengikuti pendidikan pembentukan satpam
oleh kepolisian, tetapi juga harus memahami ke khas-an dari lingkungan kerja
berkaitan dengan core business, aturan-aturan spesifik maupun ke khas-an dari
perusahaan. Hal ini karena adanya tuntutan spesifik dari profil perusahaan dan
lingkungan kerja.
Kompetensi satpam yang di
selenggarakan oleh kepolisian menyangkut:
a. kemampuan dalam melaksanakan
kewenangan kepolisian terbatas
1. pengamanan
2. penegakan aturan
3. pemeriksaan, dan
4. tindakan kepolisian terbatas
lainnya
b. kemampuan dalam bidang
keselamatan dan keamanan lingkungan kerja, dan
1. mampu melaksanakan pengamanan
(rutin atau insidental)
2. mampu melaksanakan tindakan
kontijensi
3. memahami dan mampu menjalankan
standart operating procedure (SOP)
c. kemampuan dalam spesialisasi
dibidang industri securiti.
1. mampu membuat rencana kegiatan
(rutin dan insidental) berkaitan dengan kadar ancaman yang mungkin terjadi
2. menyusun rencana dan alternatif
tindakan kontijensi
3. menyusun laporan kejadian dan
menindaklanjuti dengan teknik atau strategi pengamanan yang lain
4. memberi saran kepada user tentang
pengamanan
5. merancang bangun pemasangan dan
pemeliharaan instrumen keamanan
Sedangkan kemampuan atau kompetensi
yang harus dimiliki oleh seorang satpam terkait dengan profil perusahaan dan
lingkungan kerja pelatihannya difasilitasi oleh perusahaan tersebut, baik
dengan dukungan BUJP dan Polri ataupun secara mandiri dilakukan oleh perusahan
tersebut.
Kompetensi yang didukung kelengkapan
kerja satpam, misalnya alat komunikasi, Gam satpam dan atribut satpam tentu
akan makin menambah kepercayaan diri bagi satpam dalam melaksanakan tugasnya.
Penampilan satpam mempengaruhi keyakinan orang lain bahwa keamanannya atau
keamanan bisnis dan lingkungan kerjanya akan terjamin. Hal ini akan memberi
dampak positif bagi pihak lain untuk mengambil peluang dalam menanamkan
investasi, atau memutuskan untuk bersedia terlibat kerjasama dengan sebuah
perusahaan atau lembaga yang kuat dari aspek kecilnya resiko, karena tingkat
perlindungan keamanan yang menyakinkan. Sekedar contoh yang memcerminkan
pengaruh keyakinan perlindungan keamanan terhadap keputusan lembaga ekspedisi
pengiriman uang atau benda berharga dalam memilih BUJP sebagai mitra kerjanya
adalah, sebuah daftar pertanyaan dari lembaga ekspedisi tentang peralatan apa
saja yang dimiliki oleh BUJP tersebut apabila terjadi situasi kontijensi.
Kompetensi dan kelengkapan seperti tersebut di atas akan selalu menjadi bahan
pertimbangan sebuah lembaga untuk menentukan siapa yang pantas menjadi mitra
kerjanya. Jadi tidak hanya ditanyakan apakah satpam yang akan bekerja padanya
sudah mengikuti pendidikan satpam dengan benar dan memiliki sertifikat satpam.
BUJP sebagai penyedia jasa
pengamanan, dan kepala/ manejer securiti in house, ikut bertanggungjawab dalam
penyediaan dan pemeliharaan tenaga satpam yang berkualitas. Oleh karena itu
upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas satpam atau maintenance (pemeliharaan)
melalui pelatihan satpam perlu diselenggarakan secara periodik dan secara
terjadwal. Hal ini dimaksudkan agar satpam peserta peningkatan kualitas dapat
focus guna meningkatkan kemampuan dirinya. Disamping kurikulum baku atau
materi-materi tentang kesatpaman, perlu pula diberikan pelatihan kemampuan
berkomunikasi/ bicara efektif, inter personal skill, mediasi penyelesaian
konflik, spiritualitas, agar satpam tampil dalam performance yang tidak hanya
tegas, tetapi juga berwibawa dan dihormati karena sikap dan perilakunya yang
baik. Satpam yang memiliki kinerja yang baik dan berpenampilan terbaik adalah
suatu investasi dalam bentuk lain (selain dana), dan menjadikan perusahan/
lembaga dapat menekan biaya yang biasanya dialokasikan untuk mengatasi hal-hal
yang bersifat gangguan keamanan.
Ukuran lain bagi pelanggan/ user
dalam menentukan mitra kerja BUJP adalah; Pertama, apakah BUJP tersebut telah
melalui audit rekomendasi dan memiliki ijin operasional dari Kepolisian. Kedua,
apakah terhadap BUJP tersebut telah dilakukan audit SMP (sistem menejemen
pengamanan) oleh badan audit yang resmi ditunjuk oleh kepolisian (misalnya
sucopindo). Ketiga, apakah BUJP tersebut telah memenuhi standar internasional
menejemen pengamanan (misalnya mendapatkan ISO). Jadi kinerja satpam dan BUJP
tertentu adalah sebuah citra, yang pada saatnya dijadikan pertimbangan untuk
bekerjasama.
Pelaksanaan audit pada pokoknya
dimaksudkan untuk melakukan pencocokan dipenuhinya semua ketentuan regulasi
tentang standart security management system dengan fakta-fakta dilapangan yang
mampu di tunjukkan oleh BUJP. Dengan dilakukan audit berarti obyek akan
mendapatkan kriteria atau nilai, dan dari nilai inilah buyers atau pelanggaan
akan mampu memprediksi resiko. Hal yang sama, (yaitu audit rekomendasi dan audit
SMP) tidak dapat diberlakukan secara utuh terhadap satpam dan menejemen
pengamanan yang dirancang oleh manajemen atau menejer in house. Namun terhadap
manajemen in house dapat pula dilakukan auditing SMP oleh Kepolisian (atau
melalui badan audit publik yang ditunjuk oleh kepolisian) sepanjang manajemen
in house bersungguh-sungguh untuk memenuhi standar internasional pengamanan,
yang artinya bahwa berpeluang pula untuk mendapat ISO.
Penutup
Iklim investasi yang ditunjang oleh perlindungan
hukum, kepastian hukum dan terjaminnya rasa aman sudah pasti akan menjadi
faktor daya saing dunia usaha. Oleh karena itu badan/ lembaga usaha yang mampu
menekan resiko dari ancaman keamanan atau terganggunya keamanan, berpeluang
besar memenangi persaingan dalam tingkat global. Pelaksanaan secara konsisten
dan menyeluruh terhadap Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pelatihan
Dan Kurikulum Satpam, serta, Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Sistem Menejemen Pengamanan, adalah perwujudan dari sikap responsif Kepolisian
RI guna mendukung daya saing dan keberhasilan dunia usaha di Indonesia yang
digerakkan tidak hanya oleh unsur pemerintahan pada departemen terkait, tetapi
juga pihak dunia usaha swasta.Sumber : http://www.polisi-sholeh.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar