Rabu, 30 September 2015

Meningkatkan Kualitas Satpam Dalam Rangka Mendukung Daya Saing Dunia Usaha Di Indonesia






Oleh: Kombes Pol Drs. Gatta Chairuddin, SH.

Pendahuluan:
Latar belakang tentang perkembangan lingkungan strategis nasional dan global, perlu diantisipasi oleh Kepolisian. Hal ini juga berlaku bagi perkembangan dalam setiap aspek kehidupan yang terus terjadi, saling kait mengkait, saling mempengaruhi dan meluas melewati sekat-sekat budaya dan Negara. Bagi Kepolisian perkembangan situasi global tidak hanya membawa dampak positif, tetapi sekaligus juga dampak negative terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tentu dengan jenis dan sifat ancamannya yang khas. Perkembangan teknologi elektronika (misalnya teknologi internet dan komputerisasi) akan memunculkan kejahatan perbankkan dengan menggunakan teknologi elektronika. Demikian pun untuk banyak aspek, misalnya ekonomi, perdagangan, industri dan sebagainya. Saling keterpengaruhan dan akhirnya saling ketergantungan yang terjadi di hampir diseluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara, akhirnya akan menuju pula pada pencarian standar nilai yang bisa diterima dalam pergaulan masyarakat Internasional. Bahkan standart internasional menjadi faktor persaingan internasional dan regional yang semakin penting.

Standar Internasional Pengamanan
Perumusan standar internasional, dimanfaatkan oleh negara-negara maju untuk mempengaruhi persaingan dan sofistikasi pasar global dimasa datang. Isu global, seperti keselamatan manusia/ pekerja, kesehatan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, bahkan penjaminan keamanan menjadi faktor yang penting dalam perkembangan standar internasional. Maka akan menjadi kendala tersendiri bagi negara yang tidak memiliki sistem standarisasi yang baik. Itu artinya bahwa negara yang tidak mengikuti standar internasional, secara pelan dan pasti akan tersisih dari persaingan global.
Indonesia juga harus mengikuti standat internasioanal tertentu sesuai kebutuhan, agar Indonesia dapat diterima dalam tata pergaulan masyarakat internasional, tidak terkecuali dalam hal standar keamanan. Cakupan dari sasaran standar pengamanan adalah suatu instalasi atau area, yang juga mengikuti batasan-batasan yang biasa dituntut oleh standar internasional. Hal ini berlaku bukan hanya terhadap badan, lembaga dan perusahaan milik negara yang vital dan penting, tetapi juga terhadap perusahaan atau lembaga swasta. Kalau dulu pengamanan dimaksudkan untuk sekedar mencegah dan menanggulangi ancaman. gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dari kejahatan konvensional yang motifnya kriminal murni, maka untuk saat ini pengamanan mencakup pula terhadap informasi penting yang tidak boleh bocor, baik bagi pihak yang tidak berkepentingan maupun terhadap para pesaing. Misalnya hal yang berkaitan dengan segmen pasar, strategi pemasaran, atau suatu produk tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dan pengamanan tidaklah semata-mata ditujukan pada bangunan fisik tetapi juga hal-hal yang non fisik yang menjadi ”core business” perusahaan atau badan tersebut.
Apabila hal-hal tersebut dikaitkan dengan tugas pokok kepolisian maka artinya bahwa kemampuan kepolisian juga harus tumbuh berkembang, agar dinamika-dinamika yang terjadi dapat tetap terkelola secara baik dan tidak sampai mengganggu proses pembangunan, pertumbuhan ekonomi, keberlangsungan industri, produksi dan sebagainya. Pemikiran-pemikiran yang bersifat antisipatif dan prediktif tentang ancaman terhadap keamanan saat ini dan di masa depan itulah yang akhirnya memunculkan kebutuhan akan ”standart security management system”.
Kini pengamanan tidak lagi hanya dilihat sebagai kemampuan seorang menjadi satpam yang baik, kapabel dan disegani, tetapi merupakan suatu bisnis, bagaimana mengelola tugas pengamanan dalam suatu sistem nilai, aturan, perencanaan, pembinaan, konsultasi, komunikasi, pengendalian dokumen, penangan keadaan darurat, pengendalian resiko, analisa dan auditing. Isu standar keamanan akhirnya juga disusul dengan munculnya lembaga-lembaga publik yang menggarap segmen penyiapan pengawakan keamanan, dan sistem yang dituntut oleh standart itu sendiri. Di Indonesia kemudian tumbuh berkembang BUJP-BUJP (badan usaha jasa pengamanan), CPTED (crime prevention through environment design), dan juga asosiasi-asosiasi yang menangani jasa pengamanan, seperti AMSI (asosiasi manager security Indonesia), ABUJAPI, dan lain-lain.
Dalam mengemban tugas menjamin keamanan dan ketertiban, Kepolisian sesuai UU Kepolisian dibantu oleh Kepolisian khusus, penyidik PNS (pegawai negeri sipil) dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Dengan demikian hubungan antara Kepolisian dengan ketiga komponen pembantu tugas-tugas kepolisian tersebut adalah hubungan fungsional yang bersifat pembinaan dan koordinatif. Satpam adalah bentuk pengamanan swakarsa, dengan demikian hubungan petugas kepolisian dengan satpam adalah bersifat pembinaan dan koordinatif dalam tugas-tugas pengamanan dalam area yang menjadi tanggungjawab satpam tersebut. Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, satpam diberikan kewenangan kepolisian terbatas, yang kemampuan dan ketrampilannya harus senantiasa dibina oleh kepolisian sebagaimana amanat perundang-undangan.
Mengingat bahwa satpam berasal dari dua sumber, yaitu satpam organik perusahan (in house security) dan satpam yang berasal dari badan usaha di bidang jasa pengamanan (out source), maka hal ini akan membawa implikasi yang berbeda pula dalam sifat hubungan kerja dengan manajemen perusahan. Satpam organik perusahaan sifat hubungannya adalah hubungan tenaga kerja industrial yang terikat oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), sedangkan hubungan satpam out source dengan perusahaan user bersifat kontraktual atau perjanjian, yaitu perjanjian kerjasama antara perusahaan user dengan BUJP sumber satpam out source. Meskipun berbeda sumber asalnya, namun setiap satpam harus memiliki kompetensi sebagaimana dikehendaki oleh Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan. Dalam pelaksanaan tugasnya, seorang satpam juga harus senantiasa mematuhi Kode Etik Satpam dan Prinsip Penuntun Satpam. Hal-hal tersebut harus menjadi “sikap dan perilaku yang menjiwa” (security mindedness) bagi seorang satpam. Kepolisian ikut bertanggung jawab dalam rangka meningkatkan dan memelihara kualitas satpam agar memenuhi standar internasional, oleh karena itu maka terhadap sumber-sumber satpam, yaitu in house/ menejer dan BUJP, Kepolisian menjalin hubungan kerja yang bersifat pembinaan, supervise dan koordinasi, khususnya dalam pembentukan satpam dan pelatihan-pelatihan terstruktur lainnya guna keperluan sertifikasi. Untuk memelihara kualitas dan kompetensi satpam, maka setiap manajer satpam atau BUJP wajib menyelenggarakan program-program penyegaran secara terjadwal secara mandiri atau meminta bantuan pembinaan dari Kepolisian.
Skema di bawah ini menunjukkan pola hubungan antara Polri, satpam, user satpam, BUJP, Badan audit, dan asosiasi-asosiasi pengelola jasa satpam, kaitannya dengan peningkatan kualitas satpam.
Pembinaan Kesatpaman Menuju Daya Saing Dunia Usaha
Sebagai profesi, maka pembinaan terhadap satpam harus mencakup:
1. Adanya regulasi/ penataan/ pengaturan dan penyelenggaraan;
a. Diklat (diselenggarakan oleh Polri dan Pengguna)
b. Legalitas dan Kompetensi.
1) KTA Satpam (menunjukan stratifikasi dan kemampuan)
2) Seragam satpam dan perlengkapan (menunjukkan kesiap-siagaan)
3) Ijazah Satpam (menunjukan keabsahan profesi)
4) Izin operasional (menunjukkan legalitas suatu badan hukum)
c. Sistem operasional (adanya SOP/ Standard operacional prosedur dan hubungan tatacara kerja)
2. Assesment yang berstandar
Assesment adalah penilaian data untuk mendapatkan nilai, yaitu dengan metode pencocokan, auditing atau membandingkan fakta yang ditampilkan dengan ketentuan regulasi.
3. Fasilitas, penggajian dan kesejahteraan satpam
1. Sistem penggajian yang layak
2. Tunjangan dan kesejateraan lainnya, misalnya pengaturan libur dan cuti
3. Penyelenggaraan promosi yang efektif dan efisien
4. Memfasilitasi dalam berurusan dengan instansi terkait
4. Sosialisasi hasil assesment
Sosialisasi hasil assesment ditujukan kepada User satpam, pelanggan, perusahaan, instansi, buyers, dilakukan oleh Polri bersama Abujapi, ANSI, BUJP, perorangan, dan lain-lain
5. Implementasi
User, pelanggan dan atasan buyers menggunakan data dan hasil audit tersebut untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam memutuskan pilihan terhadap satpam dan BUJP mana yang hendak dibeli atau digunakan.
Dalam lingkup kesisteman sebuah lembaga atau perusahaan, maka kompetensi satpam yang dibutuhkan, tidak cukup hanya didapat ketika seorang satpam mengikuti pendidikan pembentukan satpam oleh kepolisian, tetapi juga harus memahami ke khas-an dari lingkungan kerja berkaitan dengan core business, aturan-aturan spesifik maupun ke khas-an dari perusahaan. Hal ini karena adanya tuntutan spesifik dari profil perusahaan dan lingkungan kerja.
Kompetensi satpam yang di selenggarakan oleh kepolisian menyangkut:
a. kemampuan dalam melaksanakan kewenangan kepolisian terbatas
1. pengamanan
2. penegakan aturan
3. pemeriksaan, dan
4. tindakan kepolisian terbatas lainnya
b. kemampuan dalam bidang keselamatan dan keamanan lingkungan kerja, dan
1. mampu melaksanakan pengamanan (rutin atau insidental)
2. mampu melaksanakan tindakan kontijensi
3. memahami dan mampu menjalankan standart operating procedure (SOP)
c. kemampuan dalam spesialisasi dibidang industri securiti.
1. mampu membuat rencana kegiatan (rutin dan insidental) berkaitan dengan kadar ancaman yang mungkin terjadi
2. menyusun rencana dan alternatif tindakan kontijensi
3. menyusun laporan kejadian dan menindaklanjuti dengan teknik atau strategi pengamanan yang lain
4. memberi saran kepada user tentang pengamanan
5. merancang bangun pemasangan dan pemeliharaan instrumen keamanan
Sedangkan kemampuan atau kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang satpam terkait dengan profil perusahaan dan lingkungan kerja pelatihannya difasilitasi oleh perusahaan tersebut, baik dengan dukungan BUJP dan Polri ataupun secara mandiri dilakukan oleh perusahan tersebut.
Kompetensi yang didukung kelengkapan kerja satpam, misalnya alat komunikasi, Gam satpam dan atribut satpam tentu akan makin menambah kepercayaan diri bagi satpam dalam melaksanakan tugasnya. Penampilan satpam mempengaruhi keyakinan orang lain bahwa keamanannya atau keamanan bisnis dan lingkungan kerjanya akan terjamin. Hal ini akan memberi dampak positif bagi pihak lain untuk mengambil peluang dalam menanamkan investasi, atau memutuskan untuk bersedia terlibat kerjasama dengan sebuah perusahaan atau lembaga yang kuat dari aspek kecilnya resiko, karena tingkat perlindungan keamanan yang menyakinkan. Sekedar contoh yang memcerminkan pengaruh keyakinan perlindungan keamanan terhadap keputusan lembaga ekspedisi pengiriman uang atau benda berharga dalam memilih BUJP sebagai mitra kerjanya adalah, sebuah daftar pertanyaan dari lembaga ekspedisi tentang peralatan apa saja yang dimiliki oleh BUJP tersebut apabila terjadi situasi kontijensi. Kompetensi dan kelengkapan seperti tersebut di atas akan selalu menjadi bahan pertimbangan sebuah lembaga untuk menentukan siapa yang pantas menjadi mitra kerjanya. Jadi tidak hanya ditanyakan apakah satpam yang akan bekerja padanya sudah mengikuti pendidikan satpam dengan benar dan memiliki sertifikat satpam.
BUJP sebagai penyedia jasa pengamanan, dan kepala/ manejer securiti in house, ikut bertanggungjawab dalam penyediaan dan pemeliharaan tenaga satpam yang berkualitas. Oleh karena itu upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas satpam atau maintenance (pemeliharaan) melalui pelatihan satpam perlu diselenggarakan secara periodik dan secara terjadwal. Hal ini dimaksudkan agar satpam peserta peningkatan kualitas dapat focus guna meningkatkan kemampuan dirinya. Disamping kurikulum baku atau materi-materi tentang kesatpaman, perlu pula diberikan pelatihan kemampuan berkomunikasi/ bicara efektif, inter personal skill, mediasi penyelesaian konflik, spiritualitas, agar satpam tampil dalam performance yang tidak hanya tegas, tetapi juga berwibawa dan dihormati karena sikap dan perilakunya yang baik. Satpam yang memiliki kinerja yang baik dan berpenampilan terbaik adalah suatu investasi dalam bentuk lain (selain dana), dan menjadikan perusahan/ lembaga dapat menekan biaya yang biasanya dialokasikan untuk mengatasi hal-hal yang bersifat gangguan keamanan.
Ukuran lain bagi pelanggan/ user dalam menentukan mitra kerja BUJP adalah; Pertama, apakah BUJP tersebut telah melalui audit rekomendasi dan memiliki ijin operasional dari Kepolisian. Kedua, apakah terhadap BUJP tersebut telah dilakukan audit SMP (sistem menejemen pengamanan) oleh badan audit yang resmi ditunjuk oleh kepolisian (misalnya sucopindo). Ketiga, apakah BUJP tersebut telah memenuhi standar internasional menejemen pengamanan (misalnya mendapatkan ISO). Jadi kinerja satpam dan BUJP tertentu adalah sebuah citra, yang pada saatnya dijadikan pertimbangan untuk bekerjasama.
Pelaksanaan audit pada pokoknya dimaksudkan untuk melakukan pencocokan dipenuhinya semua ketentuan regulasi tentang standart security management system dengan fakta-fakta dilapangan yang mampu di tunjukkan oleh BUJP. Dengan dilakukan audit berarti obyek akan mendapatkan kriteria atau nilai, dan dari nilai inilah buyers atau pelanggaan akan mampu memprediksi resiko. Hal yang sama, (yaitu audit rekomendasi dan audit SMP) tidak dapat diberlakukan secara utuh terhadap satpam dan menejemen pengamanan yang dirancang oleh manajemen atau menejer in house. Namun terhadap manajemen in house dapat pula dilakukan auditing SMP oleh Kepolisian (atau melalui badan audit publik yang ditunjuk oleh kepolisian) sepanjang manajemen in house bersungguh-sungguh untuk memenuhi standar internasional pengamanan, yang artinya bahwa berpeluang pula untuk mendapat ISO.
Penutup
Iklim investasi yang ditunjang oleh perlindungan hukum, kepastian hukum dan terjaminnya rasa aman sudah pasti akan menjadi faktor daya saing dunia usaha. Oleh karena itu badan/ lembaga usaha yang mampu menekan resiko dari ancaman keamanan atau terganggunya keamanan, berpeluang besar memenangi persaingan dalam tingkat global. Pelaksanaan secara konsisten dan menyeluruh terhadap Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pelatihan Dan Kurikulum Satpam, serta, Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Menejemen Pengamanan, adalah perwujudan dari sikap responsif Kepolisian RI guna mendukung daya saing dan keberhasilan dunia usaha di Indonesia yang digerakkan tidak hanya oleh unsur pemerintahan pada departemen terkait, tetapi juga pihak dunia usaha swasta.
Sumber : http://www.polisi-sholeh.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar