Rabu, 30 September 2015

ANGGARAN RUMAH TANGGA ASOSIASI PROFESI SEKURITI INDONESIA (APSI)



ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI PROFESI SEKURITI INDONESIA ( APSI )

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Status Anggota

Anggota APSI adalah :

1.   Anggota Biasa : Anggota Satpam yang telah memiliki Sertifikat Gada Pratama dan Gada Madya, masih aktif sebagai pekerja bidang Sekuriti di Perusahaan / instansi.
2.   Anggota Utama :
a.   Anggota Satpam  yang telah memiliki Ijazah Gada  Utama, masih aktif  sebagai pekerja bidang Sekuriti di Perusahaan / instansi.
b.   Unsur pimpinan perusahaan, konsultan dan   pakar/pemerhati yang membawahi sekuriti perusahaan

Pasal 2
Hak Anggota Biasa dan Anggota Utama

1.       Memilih dan dipilih sebagai Pengurus.
2.       Menyampaikan pendapat dan saran untuk kepentingan organisasi dan pengembangan bidang Sekuriti.
3.       Mendapat bantuan advokasi hukum di bidang profesi Sekuriti secara proporsional.
4.       Mendapatkan Kartu Tanda Anggota APSI yang diterbitkan oleh DPP APSI, ditandatangani oleh KetuaUmum dan Sekretaris Jenderal
5.       Kartu Tanda Anggota Biasa berwarna biru, Kartu Tanda Anggota Utama berwarna hitam
6.       Mendapatkan informasi tentang perkembangan dan kegiatan organisasi, serta perkembangan  bidang Sekuriti di Indonesia.
7.       Mendapatkan fasilitas tertentu untuk kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh APSI.

Pasal 3
Kewajiban Anggota Biasa dan Anggota Utama
1.     Menjunjung tinggi kode etik organisasi.
2.     Mematuhi Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
3.     Turut berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
4.     Membayar uang pangkal dan iuran anggota.

Pasal 4
Sanksi
1.       Anggota biasa dan anggota kehormatan yang melalaikan kewajibannya dapat dikenakan tindakan :
a.    Peringatan lisan.
b.    Peringatan tertulis.
c.    Pemberhentian keanggotaan
2.       Sanksi diberikan oleh Dewan Pimpinan melalui mekanisme Rapat Pimpinan.

Pasal 5
Pemberhentian Keanggotaan
Anggota dapat berhenti dari keanggotaan organisasi karena:
1.     Meninggal dunia.
2.     Permintaan sendiri
3.     Diberhentikan karena melanggar ketentuan AD/ART.
4.     Berhalangan Tetap.
5.     Terlibat tindak Pidana / Perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.


BAB II ORGANISASI

Pasal 6
Dewan Penasehat DPP

1.     Penetapan Dewan Penasehat DPP diajukan dan ditetapkan dalam rapat Pengurus DPP.
2.     Dewan Penasehat DPP berperan :
a.     Membantu pengembangan dan pemecahan masalah organisasi.
b.    Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pengurus baik diminta ataupun tidak.

Pasal 7
Dewan Pembina DPP
1.     Ketua Dewan Pembina DPP adalah Kapolri.
2.     Pembina Harian DPP terdiri dari Kabaharkam Polri dan/atau Dirbinmas Baharkam Polri.
3.     Dewan Pembina DPP berperan :
a.     Memberikan  arahan   dan   pembinaan   kepada   Dewan   Pimpinan,   tentang   program   dan pelaksanaan kegiatan organisasi.
b.    Mengukuhkan Pengurus DPP.

Pasal 8
Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
1.        DPP melaksanakan upaya dan  kegiatan untuk  mencapai tujuan organisasi berdasarkan AnggaranDasar, Anggaran Rumah Tangga dan hasil Musyawarah Nasional dengan tugas :
a.       Menjabarkan bidang organisasi dan program kerja hasil Musyawarah Nasional.
b.       Menerbitkan Kartu Tanda Anggota seluruh pengurus dan anggota APSI
c.       Melaksanakan Program bidang kompetensi profesi:
1)       Meningkatkan kesadaran sekuriti (security awareness) pejabat, unsur pimpinan dan komunitas sekuriti lain.
2)       Meningkatkan pengetahuan dan penguasaan Sistem Manajemen Pengamanan.
3)       Pelaksanaan Program  bidang  profesionalisme antara  lain  berupa  kursus  pelatihan, pendidikan, seminar, diskusi, kunjungan, benchmarking, ceramah dll.
d.    Melaksanakan Program bidang kelembagaan :
1)      Menjalin dan meningkatkan hubungan baik dengan instansi pemerintah dan  lembaga swasta.
2)      Menjalin kerjasama dengan asosiasi / organisasi keamanan di dalam dan di luar negeri.
3)      Menjalin hubungan baik dengan stakeholder dibidang keamanan.
e.    Melaksanakan Program bidang organisasi :
1)     Mengatur kelancaran mekanisme kerja sesuai jenjang organisasi.
2)     Menciptakan terbentuknya dedikasi, loyalitas, tanggung jawab dan kebanggaan profesi, serta menumbuhkan semangat kebersamaan sesama anggota.
3)     Melaksanakan registrasi dan memonitor keanggotaan seluruh Indonesia.
f.    Melaksanakan progam pengembangan bidang Sekuriti :
1)       Menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah dan lembaga swasta yang berwenang serta institusi pendidikan terkait ketenagakerjaan, pendidikan, latihan, hukum dan sertifikasi sesuai kebutuhan organisasi.
2)       Melaksanakan sertifikasi Profesi Sekuriti Indonesia, melalui kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga swasta yang berwenang.
3)       Melaksanakan pengembangan sistem Sekuriti dan teknologi Sekuriti.
2.     Kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) :
a.    Menetapkan aturan  khusus kepada DPP,  DPD  dan  DPC  dalam  hal  terjadi  penyimpangan terhadap ketentuan dan kebijakan organisasi.
b.    Memberikan sanksi terhadap anggota pengurus DPP dan DPD  yang melanggar ketentuan organisasi.
c.    Mengatur mekanisme kepengurusan organisasi.
d.    Melantik pengurus DPD.
3.     Struktur organisasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mengacu kepada ketentuan dalam AD/ART dengan mempertimbangkan situasi dan kebutuhan organisasi.

Pasal 9
Dewan Penasehat DPD

1.     Penetapan Dewan Penasehat DPD dipilih oleh DPD dan dilaporkan kepada DPP.
2.     Dewan Penasehat DPD berperan :
a.     Membantu pengembangan dan pemecahan masalah organisasi.
b.    Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pengurus baik diminta ataupun tidak.

Pasal 10
Dewan Pembina DPD
Ketua Dewan Pembina DPD adalah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) setempat.
1.     Dewan Pembina DPD dapat menunjuk seorang Pembina Harian untuk pelaksanaan tugasnya.
2.     Dewan Pembina DPD berperan :
a.     Merekomendasikan kebijakan dalam rangka meningkatkan fungsi organisasi.
b.    Mengukuhkan Kepengurusan DPD dengan surat keputusan Kapolda selaku Ketua PembinaDPD.
c.     Menghadiri undangan rapat gabungan dari DPD.

Pasal 11
Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
1.   Dewan Pimpinan Daerah melaksanakan upaya, tindakan dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi berdasarkan Anggaran  Dasar,  Anggaran  Rumah  Tangga,  Musyawarah Nasional  dan  Musyawarah Daerah dengan tugas :
a.     Menjabarkan bidang organisasi dan program kerja hasil Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
b.    Melaksanakan Program bidang kompetensi profesi :
1)    Meningkatkan kesadaran Sekuriti (security awareness) pejabat, unsur pimpinan dan komunitas Sekuriti lain.
2)    Meningkatkan pengetahuan dan penguasaan Sistem Manajemen Pengamanan.
3)    Pelaksanaan Program  bidang  profesionalisme antara  lain  berupa  kursus  pelatihan, pendidikan, seminar, diskusi, kunjungan, benchmarking, talkshow, ceramah dll.
c.     Melaksanakan Program bidang kelembagaan :
1.   Menjalin dan meningkatkan hubungan baik dengan instansi pemerintah dan  lembaga swasta.
2.   Menjalin kerjasama dengan asosiasi / organisasi keamanan setempat.
3.   Menjalin hubungan baik dengan stakeholder dibidang keamanan.
d.    Melaksanakan Program bidang organisasi :
1)       Mengatur kelancaran mekanisme kerja sesuai jenjang organisasi.
2)       Menciptakan terbentuknya dedikasi, loyalitas, tanggung jawab dan kebanggaan profesi, serta menumbuhkan semangat kebersamaan sesama anggota.
3)       Melaksanakan registrasi dan memonitor keanggotaan diwilayahnya.
e.     Melaksanakan progam pengembangan bidang Sekuriti :
1)    Menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah dan lembaga swasta yang berwenang serta institusi pendidikan terkait ketenagakerjaan, pendidikan, latihan, hukum dan sertifikasi sesuai kebutuhan organisasi.
2)    Melaksanakan sertifikasi Profesi Sekuriti Indonesia, melalui kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga swasta yang berwenang dan melaporkan hasilnya ke DPP.
3)    Melaksanakan pengembangan sistem Sekuriti dan teknologi Sekuriti.
2.      Kewenangan Dewan Pimpinan Daerah :
a.   Menetapkan aturan  khusus  DPD  dalam  hal  terjadi  penyimpangan terhadap  ketentuan dan kebijakan organisasi.
b.   Memberikan sanksi terhadap pengurus DPD, DPC dan anggota yang melanggar ketentuan organisasi dan melaporkan kepada DPP.
c.   Mengatur mekanisme kepengurusan organisasi. d.   Melantik Pengurus DPC.

3.      Struktur organisasi Dewan Pimpinan Daerah mengacu kepada AD/ART dan struktur organisasi Dewan Pimpinan Pusat dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di daerahnya.

Pasal 12
Dewan Penasehat Cabang
1.    Penetapan Dewan Penasehat DPC dipilih oleh DPC dan dilaporkan kepada DPD dan DPP.
2.    Dewan Penasehat DPC berperan :
a.    Membantu pengembangan dan pemecahan masalah organisasi.
b.    Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pengurus baik diminta ataupun tidak.

Pasal 13
Dewan Pembina Cabang
1.    Ketua Dewan Pembina DPC adalah Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) setempat.
2.    Dewan Pembina DPC dapat menunjuk seorang Pembina Harian untuk pelaksanaan tugasnya.
3.    Dewan Pembina DPC berperan :
a.    Merekomendasikan kebijakan dalam rangka meningkatkan fungsi organisasi.
b.    Mengukuhkan Kepengurusan DPC dengan surat keputusan Kapolres selaku Ketua Pembina
DPC.
c.    Menghadiri undangan rapat gabungan dari DPC.

Pasal 14
Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
1.    Dewan  Pimpinan  Cabang  melaksanakan  upaya,  tindakan  dan  kegiatan  untuk  mencapai  tujuan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Musyawarah Nasional dan Musyawarah Daerah dengan tugas :
a.     Menjabarkan   bidang   organisasi   dan   program   kerja   hasil   Musyawarah   Nasional   dan Musyawarah Daerah, Rapat Kerja Nasional dan Rapat Kerja Daerah.
b.    Melaksanakan Program bidang kompetensi profesi :
1.     Meningkatkan kesadaran Sekuriti ( security awareness ) pejabat, unsur pimpinan dan komunitas Sekuriti lain.
2.     Meningkatkan  pengetahuan  anggota  dibidang  Sekuriti  dan   penguasaan  SistemManajemen Pengamanan.
3.     Pelaksanaan Program Pembinaan Sekuriti antara lain pelatihan fisik dan teknis Sekuriti.
c.     Melaksanakan Program bidang kelembagaan :
1.   Menjalin dan meningkatkan hubungan baik dengan instansi pemerintah dan  lembaga swasta.
2.   Menjalin kerjasama dengan asosiasi / organisasi keamanan setempat.
3.   Menjalin hubungan baik dengan stakeholder dibidang keamanan.
d.    Melaksanakan Program bidang organisasi :
1.   Mengatur kelancaran mekanisme kerja sesuai jenjang organisasi.
2.   Menciptakan terbentuknya dedikasi, loyalitas, tanggung jawab dan kebanggaan profesi, serta menumbuhkan semangat kebersamaan sesama anggota.
3.   Melaksanakan sosialisasi  organisasi, registrasi  dan  memonitor  keanggotaan diwilayahnya.
e.     Melaksanakan progam pengembangan bidang Sekuriti :
1)    Menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah dan lembaga swasta yang berwenang serta institusi pendidikan terkait ketenagakerjaan, pendidikan, latihan, hukum dan sertifikasi sesuai kebutuhan organisasi.
2)    Melaksanakan pengembangan sistem Sekuriti dan teknologi Sekuriti.
2.   Kewenangan Dewan Pimpinan Cabang :
a.    Menetapkan aturan khusus DPC dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan dan kebijakan organisasi.
b.    Memberikan   sanksi   terhadap   anggota   yang   melanggar   ketentuan   organisasi   dan melaporkan kepada DPD dan tembusan ke DPP.
c.    Mengatur mekanisme kepengurusan organisasi.
3.    .Struktur organisasi Dewan Pimpinan Cabang mengacu kepada AD/ART dan struktur organisasi Dewan Pimpinan  Pusat  dan  Dewan  Pimpinan  Daerahh  dengan  mempertimbangkan situasi  dan  kondisi  di daerahnya.





BAB III MUSYAWARAH DAN RAPAT

PASAL 15
Musyawarah dan Rapat

1.     Musyawarah Nasional :

a.     Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam APSI.
b.     Diselenggarakan 5 tahun sekali.
c.     Diselenggarakan untuk merubah dan menetapkan AD/ART jika dibutuhkan, garis-garis besar program dan kebijakan organisasi, serta memilih Ketua Umum DPP.
d.        Rancangan Tata tertib Musyawarah Nasional disusun oleh DPP dan disetujui oleh pesertaMusyawarah Nasional.
2.     Musyawarah Nasional Luar Biasa :
a.    Diselenggarakan oleh  DPP  sewaktu-waktu  atas  usulan  50%  +  1  jumlah  DPD  dan  dapat mengambil keputusan yang keabsahannya sama dengan keputusan Musyawarah Nasional.
b.    Tata tertib / prosedur Musyawarah Nasional luar biasa mengacu kepada tata tertib / prosedur Musyawarah Nasional.
3.     Musyawarah Daerah :
a.     Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di daerah.
b.    Diselenggarakan 5 tahun sekali.
c.     Diselenggarakan untuk menetapkan program sesuai kebijakan organisasi dan memilih Ketua DPD dengan mengacu kepada AD / ART.
d.    Rancangan Tata  tertib  Musyawarah Daerah disusun oleh  DPD  dan  disetujui  oleh  peserta Musyawarah Daerah.
4.     Musyawarah Daerah Luar Biasa :
a.     Diselenggarakan oleh  DPD  sewaktu-waktu  atas  usulan  50%  +  1  jumlah  DPC  dan  dapat mengambil keputusan yang keabsahannya sama dengan keputusan Musyawarah Daerah.
b.    Tata tertib / prosedur Musyawarah Daerah luar biasa mengacu kepada tata tertib / prosedur Musyawarah Daerah.
5.     Rapat  Pimpinan  adalah  rapat  yang  dihadiri  oleh  Pimpinan  DPD  dan/atau  Pimpinan  DPC  untuk menentukan kebijakan organisasi.
6.     Rapat Kerja :
a.     Adalah rapat tahunan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang.
b.    Diselenggarakan untuk melakukan evaluasi dan revisi terhadap pelaksanaan program dan kebijakan organisasi.
c.     Diselenggarakan oleh tingkat Daerah dan Cabang.
d.    Rapat Kerja DPC dilaksanakan oleh Pimpinan DPC bersama Ketua Unit Kerja.
7.     Rapat Unit Kerja adalah rapat yang dilaksanakan oleh Ketua Unit Kerja dan anggota.
8.     Rapat Gabungan adalah rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan bersama dengan Dewan Pembina dan/atau Dewan Penasehat.
9.     Rapat Rutin adalah rapat yang diselenggarakan oleh internal organisasi dalam rangka pelaksanaan program dan pencapaian tujuan organisasi.
10.  Rapat Lain adalah rapat APSI dengan pihak lain yang terkait.



BAB IV KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 16
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN Sumber Keuangan Organisasi
1.     Sumber dana berasal dari uang pangkal dan iuran anggota.
2.     Hibah, bantuan dan sumbangan dari Pihak Swasta dan Pemerintah yang bersifat tidak mengikat.
3.     Sponsorship kegiatan dari pihak ketiga.
4.     Besarnya uang pangkal dan iuran anggota dibedakan antara Anggota Biasa dan Anggota Utama.
5.     Penetapan besarnya uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan kemudian.
6.     Pengurus dapat mengusahakan dana melalui usaha yang sah.

Pasal 17
Pengelolaan Dana
1.    Pemasukan uang pangkal, iuran, hibah, bantuan keuangan, sumbangan dan dari usaha yang sah harus melalui bendahara.
2.    Kontribusi pengelolaan iuran anggota APSI seluruh Indonesia adalah sebagai berikut :
a.     DPP sebesar 30% dari uang pangkal dan iuran anggota
b.    DPD sebesar 30% dari uang pangkal dan iuran anggota di daerahnya c.   DPC sebesar 40% dari uang pangkal dan iuran anggota di cabangnya
3.      Apabila DPD belum memiliki DPC, maka pengelolaan kontribusi iuran anggota DPC di kendalikan oleh DPD hingga terbentuknya DPC
4.    Dana pengelolaan iuran keanggotaan di tingkat DPC APSI dipergunakan secara proporsional untuk menunjang operasional Unit Kerja
5.    Penggunaan dana sepenuhnya digunakan untuk kepentingan organisasi.
6.    Pengelolaan keuangan dan barang kekayaan organisasi diatur dengan sistim administrasi yang tertib dan bertanggung jawab serta terbuka kepada seluruh Pengurus.


7.    Laporan pertanggung jawaban keuangan dan harta kekayaan disampaikan oleh bendahara kepada pengurus setahun sekali.
8.    Pemeriksaan  keuangan  dan  harta  kekayaan  organisasi  sewaktu-waktu  dapat  dilakukan  oleh  Tim Pemeriksa Keuangan yang ditunjuk oleh pengurus.



BAB V PENUTUP

Pasal 18
Administrasi
1.    DPP merumuskan sistim administrasi umum, stempel, kode pengurus pusat, daerah dan cabang.
2.    DPP, DPD dan DPC mengatur sendiri keberadaan sekretariat (termasuk papan nama dan alamat sekretariat) untuk menunjang kegiatan organisasi sesuai dengan kewilayahan.
3.    DPP menetapkan format dan penempatan papan nama organisasi serta pataka organisasi di tingkat pusat dan daerah.
4.    DPP menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) APSI
5.    DPP menetapkan desain logo, pin, seragam organisasi, format kartu nama, kop surat, amplop dan atribut lainnya.

Pasal 19
Ketentuan Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
akan ditentukan oleh DPP.



Ditetapkan di   : Musyawarah Nasional Luar Biasa Asosiasi Manager Security Indonesia
Tempat             : Hotel Park, Jakarta Timur
Tanggal           : 1 November 2014



Berdasarkan amanat MUNASLUB AMSI, dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Profesi Sekuriti Indonesia (APSI) telah dirapihkan kembali tata urut dan penjabarannya di Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar