Rabu, 30 September 2015

Buku panduan Security 2




PLOTING PERSONIL
Jumlah personil yang dimiliki oleh perusahaan yang nantinya akan ditempatkan atau di ploting harus disesuaikan. Penyesuaian tersebut harus dilakukan oleh atasan keamanan, dan atasan tersebut harus mengetahui lokasi – lokasi mana saja yang akan ditempatkan personil keamanan tersebut.
Untuk melihat berapa atau tempat mana saja yang harus ditempatkan personil dapat dilihat dari:
  Kerawanan lokasi
  Penyesuaian jumlah personil yang dimiliki.
  Asset yang terdapat dilokasi
  Luasnya lokasi
  Pos keluar masuk kendaraan dan tamu.
  Kantor perusahaan
Kekuatan personil yang akan diplot oleh atasan keamanan dapat di pelajari dari beberapa aspek diatas, dengan demikian atasan keamanan dapat menentukan berapa personil yang diperlukan dilokasi ploting tersebut.
ATRIBUT DAN SENJATA
ATRIBUT
Wajib bagi seorang keamanan memiliki seragam dan atribut lengkap sesuai dengan kebutuhan serta dituntut memiliki KTA,  IJIN  SAJAM dan BORGOL, yang dikeluarkan oleh polres atau polda setempat supaya legalitas tampilan keamanan berwibaya { Bukan Satpam Gadungan } dan dapat dipertanggung jawabkan.
SAJAM
         Sangkur komando
       Sangkur lempar
BORGOL
Borgol yang digunakan oleh keamanan yaitu borgol setandar polri yaitu borgol lengan dan borgol ibu jari.
Fungsi dari borgol tersebut adalah untuk mengamankan tersangka tindak perkara, sebelum dibawa kepada pihak yang berwajib, dapat juga sebagai alat pembela diri dengan tehnik-tehnik tertentu.
                                                                                                                                                                                                                                                                       
SENPI
Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara.
Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
  • Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
  • Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch
Izin kepemilikan senjata api pada suatu instansi/proyek/badan usah dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.
Referensi
  1. Peraturan Kepala Polri No. Pol. 18 Tahun 2006
  2. Ketentuan perizinan senjata api ini diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/244/II/1999 tertanggal 26 Februari 1999tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri.
SARANA PENUNJANG
INVENTARIS
INVENTARIS yang digunakan dan yang merupakan sarana penunjang keamanan harus di gunakan dan dijaga oleh setiap personil keamanan dengan sebaik-baiknya dan apabila hilang atau rusah bertanggung jawab sepenuhnya oleh yang melakukan atau semua keamanan, yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban oleh pihak perusahaan.
BUKU TAMU
Setiap tamu yang berkepentingan di areal perusahaan wajip lapor kepada personil keamanan dan wajib mengisi buku tamu guna mengidentifikasi apabila ada sesuatu hal yang tidak di inginkan. Dan bagi tamu karyawan yang menginap di dalam atau di MESS perusahan wajib lapor dan setiap tamu wajib meninggalkan identitas yang masih berlaku di pos piket.

BUKU MUTASI
Buku ini berfungsu untuk meninjau ulang segala kejadia yang terjadi dilokasi piket yang bersipat penting atau tidak, setiap personil piket wajib mengisi buku mutasi dengan jelas dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dimuat di dalalm buku mutasi tersebut dan wajib membukukan  apabila ada laporan dari personil yang patroli atau personil yang diplot di lokasi ploting yang sudah ditentukan yang wajib diisi oleh personil keamanan yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban atasan keamanan.

POS PORTAL
Pos keamanan suatu intansi atau perusahaan berfungsi untuk pemeriksaan yang bersifat Global Atau menyeluruh, adapun yang diperikasa antara lain:
  • kendaraan tamu atau karyawan yang keluar masuk
  • Tamu yang keluar atau masuk
  • Barang bawaan karyawan atau tamu yang keluar masuk
Pos keamanan berfungsi juga untuk menerima laporan dari personil yang diploting di plot masing-masing menggunakan sarana Radio Komunikasi atau secara langsung { LAPSIT } laporan situasi yang nantinya harus di bukukan kedalam buku mutasi.                                                                                                  
 Portal berfungsi untuk mengantisipasi kendaraan  tamu atau karyawan yang menerobos karena  tidak berkenan untuk melapor atau untuk diperiksa oleh personil keamanan.
Personil dipos memiliki hak penuh untuk memeriksa atau menghentikan kendaraan siapapun tanpa terkecuali guna pemeriksaan dan pencatatan untuk laporan harian personil piket itu sendiri.

TINDAKAN PERTAMA TEMPAT KEJADIAN PERKARA { TPTKP }
Apabila ada perkara kejadian khususnya dilingkungan kerja
  • Laporkan perkara tesebut kepada DANRU atau CHIEF
  • Pelajari TKP
  • Pelajari BOBOT, DAMPAK, EFEK dari perkara tersebut sebelum melaporkan kepada pihak yang berwajib { POLISI }
  • Apabila perkara tersebut memang harus dilaporkan maka……
  • Laporan ke pihak kepolisian
  • Amankan TKP / korban,/Pelaku
  • Jangan menyentuh barang apapun yang ada di TKP guna memudahkan penyelidikan pihak kepolisian, apabila olah TKP diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti,hal ini dilakukan apabila perkata tersebut diatas merupakan tindak pencurian atau pembunuhan.
  • Jangan mengijinkan siapun kecuali Petugas masuk ke  TKP
  • Apabila pada saat kejadian keamanan berada ditempat kejadian, yang bersangkutan  wajib untuk menjadi saksi atas kejadian tersebut
  • Informasikan kepada petugas apa yang anda ketahui, mengenai TKP / korban, sebelum kejadian tersebut, untuk mempermudah pihak kepolisian menindak lanjuti atas perkara tersebut
INTROGASI KEJADIAN
untuk mengetahui dan menindak lanjuti perkara-perkara kejadian yang terjadi di lingkungan atau kejadian tersebut terjadi pada karyawan, maka harus di lakukan Introgasi saksi-saksi, pelaku, korban tersebut guna mendapatkan keterangan mengenai perkara tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan inti….SI ADI DE MEN BA  TU
Siapa…………………….?
Ada dimana…………….?
Ada siapa……………….?
Dengan siapa, …..……...?
Menggunakan apa……..?
Mengapa………………..?
Bagaimana………………?
Waktu……………………?
Perluas kalimat-kalimat tersebut diatas guna mendapat keterangan yang diperlukan pada saat Introgasi.


KOMANDAN REGU { DANRU }
Komandan regu harus memiliki pengalaman dan kemampuan yang lebih dari personil keamanan yang lain. Disamping itu harus memiliki kemampuan untuk membaca situasi dilingkungan kerja dan dapat menggambil keputusan apabila ada sesuatu hal

Tugas
  • Menjadwal personil masing - masing regu.
  • Mengatur ploting personil.
  • Menerima laporan [in put] dari personil.
  • Melanjutkan laporan [in put] ke chief security.
  • Bertanggung jawab atas personil masing - masing.
  • Mengecek absent, buku mutasi, buku tamu, minimal 2 minggu sekali.
  • Menampung arahan dan masukan dari personil
Fungsi
  • Danru adalah panjang tangan dari chief security,  memiliki tugas yang berbeda dengan anggota lainnya.
  • memiliki wewenang untuk mengatur dan menegur anggota Keamanan yang tidak taat pada peraturan perusahaan atau peraturan dari managemen keamanan itu sendiri.
  • Danru harus selalu siap apabila diperlukan oleh chief guna kepentingan angota dan perusahaan.
  • Danru memiliki hak untuk memindahkan  personil di plot yang tadinya sudah ditentukan, sesudah mempelajari tindak kerawanan dititik tersebut.
  • Memiliki jam kerja yang lebih dibanding anggotanya.
  • Dituntut Royalitas kerja yang tinggi.
PELANGGARAN – PELANGGARAN
Adapun beberapa pelanggaran yang sering dilakukan oleh personil antara lain:
  Datang tidak tepat waktu
  Tidur pada saat piket
  Pulang tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan
  Tidak melakukan patroli di plot yang sudah ditentukan
  Tidak berada diplot seperti yang sudah ditentukan
  Tidak mengikuti peraturan perusahaan
  Tidak memeriksa kendaraan yang keluar masuk ( untuk yang piket di pos portal )
  Tidak mengisi buku mutasi.
  Izin tidak melapor.
Pelanggaran – pelanggaran tersebut diatas dapat dikenakan sanksi { PERINGATAN }oleh pihak perusahaan, secara lisan { TEGURAN } atau secara tulisan { SURAT PERINGATAN }
RAZIA
Razia {Pemeriksaan} adalah pemeriksaan terhadap karyawan tanpa terkecuali yang bertujuan untuk menggantisipasi tindak pencurian atau pelanggaran lain yang kemunggkinan besar dilakukan oleh karyawan perusahaan itu sendiri.
Penindakan dapat dilakukan oleh pihak keamanan yang dibantu oleh pihak lain yang berkompeten dan dapat dimintai pertanggung jawaban atau pihak yang diminta oleh pihak keamanan untuk membantu dan demi lancarnya kegiatan itu sendiri.
Semua karyawan wajib diperiksa, sarana yang dibawa pada saat itu yang kemungkinan besar merupakan sarana untuk membawa barang atau asset yang dimiliki oleh perusahaan atau sajam sarana tersebut antara lain: Tas karyawan, Mobil karyawan dan dll wajib untuk diperiksa dengan teliti.
Pemeriksaan atau Razia ini bukan mencurigai tapi mengantisipasi tindak pencurian atau pelanggaran yang akan merugikan perusahaan atau melanggara peraturan perusahaan itu sendiri. 
Apabila ada karyawan melakukan tindakan pelanggaran lakukan tindakan:
  • Amankan barang bukti dari tindakan pelanggaran tersebut
  • Minta data lengkap pelaku atau minta identitas pelaku secara lengkap
  • Laporkan kepada atasan untuk tindak lanjut.
  • Lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
  • Introgasi dan akan di muat kedalam berita acara
  • Apabila pelanggaran itu merupakan tidak pencurian yang mengharuskan pelaku untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib maka laporkan dan disertai oleh berita acara tersebut.
BERITA ACARA
Berita acara adalah laporan suatu kejadian, diambil dari keterangan-keterangan saksi atau pelaku atau korban.Berita acara harus dibuat dengan sedetail mungkin guna laporan kepada atasan dan harus sesuai dengan apa yang terjadi lapangan. Dan seorang keamanan harus bisa membuat berita acara tersebut dengan terlebih dahulu harus :
  • Melakukan pengecekan TKP
  • Memanggil Saksi – saksi
  • Memanggil Pelaku / Tersangka
  • Memanggil Korban
Dan fungsi berita acara tersebut selain untuk laporan kepada atasan juga berfungsi untuk laporan kepolisian apabila perkara tersebut dilanjutkan kepada pihak kepolisian.
OVER SHIFT
OVER SHIFT adalah pergantian waktu atau jam tugas yang dilakukan setiap hari oleh setiap personil. yang harus di pelajari dalam hal ini adalah pada saat jam penggantian shift dimana shift yang lama harus menunggu sampai shift yang baru tiba dilokasi, dan dilakukan kordinasi sebelum pulang            { minimal 20 menit }adapun kordinasi tersebut berfungsi untuk mengetahui segala sesuatu yang telah terjadi pada shieft lama, dan harus dilakukan serah terima ifentaris serta dilakukan pengecekan ifentaris oleh shift baru supaya tidak ada kesalahan dalam pendataan, dengan apa yang ada dilokasi ploting.
RADIO KOMUNIKASI { HT }
Radio komunikasi berfungsi untuk memberikan laporan kepada personil lain. Laporan-laporan tersebut dapat dilakukan untuk menginformasian situasi yang terjadi di ploting dimana personil tersebut di tempatkan,dan supaya diketahui oleh personil lain yang berposisi di plot masing-masing.
Apabila terjadi sesuatu dimana ploting personil berada, segera laporkan kepada personil yang lain menggunakan HT terseput supaya dapat diketahui dan apabila diperlukan bantuan , maka personil yang mengetahui wajib membantu personil yang memerlukan bantuan tersebut.
Selama dalam piket seorang keamanan yang memiliki fasilitas HT di larang keras mematikan sarana tersebut, guna mendapatkan laporan dari rekan-rekan sesama piket. Dan apabila di panggil oleh personil lain wajib menjawab apabila personil tersebut dapat menerima input dari personil yang memanggil.
Berkomunikasilah dengan bahasa yng sopan, tidak menggandung sara dan pornografi, dan dilarang keras menggunakan fasilitas tersebut untuk berkomunikasi dengan tujuan menghasut, mencaci, memarahi DLL yang tidak sesuai dengan etika berbicara atau etika agama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar