Minggu, 04 Oktober 2015

Mendisiplinkan Karyawan



- Mendisiplinkan Karyawan


Jika kita mendengar kata disiplin kerja sering kali kita menghubungkannya kepada hukuman atau sanksi dan pelanggaran. Tetapi lebih dari itu disiplin memiliki makna yang lebih luas. Disiplin adalah tindakan yang dilakukan seorang atasan untuk membentuk, memperbaiki dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap karyawan dalam melaksanakan peraturan dan standar organisasi. Disiplin perlu dilakukan untuk memenuhi tiga tujuan, yaitu: Pembentukan sikap kendali diri yang positif. Tujuan utama dari disiplin. Seorang karyawan yang memiliki kendali diri positif sangat diharapkan oleh organisasi. Tanpa adanya peraturan pun secara otomatis ia sudah mendisiplinkan diri sendiri. Sebagai contoh, karyawan yang bekerja tetap waktu, sadar untuk menghasilkan produk yang berkualitas tanpa perlu banyak diatur oleh atasannya.

Pengendalian kerja. Agar pekerjaan yang dilakukan oleh para karyawan lebih efektif dan sesuai dengan tujuan organisasi maka dilakukan pengendalian kerja dalam bentuk pemberlakuan peraturan perusahaan, standar dan tata tertib organisasi. Perbaikan sikap. Dilakukan dengan menggunakan kegiatan orientasi, pelatihan, pemberlakuan sanksi, dan sebagainya untuk karyawan yang dirasakan belum memenuhi standar dan peraturan perusahaan. Mc Gregor (1967), menjelaskan dalam bukunya, bahwa disiplin akan bekerja dengan baik apabila memenuhi empat prinsip yang disebutnya sebagai Prinsip Tungku Panas (The Hot Stove Rule), yakni: Adanya pemberitahuan awal bagi para karyawan mengenai hal-hal yang terkait dalam disiplin kerja, sebelum mereka melakukan tindakan indisipliner. Beberapa penerapan yang dapat dilakukan manajer adalah dengan memberikan orientasi mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk para karyawan baru, distribusi peraturan perusahaan untuk semua karyawan dan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Segera, merupakan prinsip kedua. Dampak dari tindakan indisipliner yang dilakukan seorang karyawan akan efektif jika sesegera mungkin didapatkan oleh yang bersangkutan.

Semakin cepat tindakan yang diberikan oleh atasan kepada karyawan tersebut, semakin efektif penerapan disiplin yang dilakukan. Prinsip ketiga adalah konsisten, perlakuan yang adil atas pendisiplinan karyawan dalam bentuk konsistensi tindakan akan berpengaruh terhadap efektivitas disiplin kerja. Yang terakhir adalah impersonal, bahwa tindakan disiplin akan melihat kepada apa yang dilakukan oleh karyawan, bukan kepada siapa yang melakukannya. Peraturan yang ada berlaku atas seluruh lapisan organisasi,mulai dari top management sampai dengan para pelaksana. Keempat prinsip di atas menjadi dasar penerapan disiplin yang akan dilakukan oleh seorang atasan terhadap para bawahannya. Selanjutnya, berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan seorang atasan dalam menerapkan tindakan disiplin bagi karyawan bermasalah: 

1.      Mengumpulkan informasi Faktor-faktor di bawah ini perlu menjadi pertimbangan atasan sebelum mendisiplinkan bawahan. Keseriusan persoalan yang dihadapi. Seberapa fatal akibatnya bagi organisasi. Apa dampak dari perbuatan karyawan tersebut terhadap lingkungan kerja . Jangka waktu persoalan tersebut. Prinsip pertama di atas menjelaskan bahwa disiplin akan efektif jika sesegera mungkin dilakukan kepada karyawan yang bermasalah tersebut. Frekuensi dan kejelasan persoalan yang terjadi. Apakah persoalan ini sering terjadi. Apakah karyawan lain pernah melakukan persoalan yang sama. Pernahkan persoalan tersebut dicoba untuk diatasi. Sejarah karyawan yang bemasalah. Lama kerja, sejarah promosi, keadaan ekonomi, imbal jasa yang didapat, pelatihan yang pernah didapat, dan informasi lain yang berkaitan dengan karyawan tersebut sangat bermanfaat bagi tindakan yang akan dilakukan. Tindakan apa saja yang pernah diberikan kepada yang bersangkutan atas persoalan tersebut. Lingkungan kerja. Sarana kerja, kemutakhiran peralatan, hubungan antar karyawan dan sebagainya perlu juga diperhatikan sebagai informasi dan pertimbangan. Wewenang yang dimiliki oleh atasan yang bersangkutan apakah sesuai dengan keputusan yang akan dikeluarkan. Dampak dari tindakan yang akan diberikan terhadap kinerja organisasi. Dukungan manajemen. Apakah atasan mendapat dukungan dari manajemen.
2.       Melakukan pembicaraan secara individu. Sasaran atasan dalam mendisiplinkan karyawan adalah untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja sesuai peraturan, bukan untuk membuat malu karyawan tersebut. 
3.      Spesifik terhadap persoalan yang ada. Kejelasan akan persoalan yang terjadi perlu spesifik mencakup : apa, kapan terjadi, dan siapa saja yang terlibat. 
4.      Memperhatikan faktor non verbal seperti : kejelasan bicara, bahasa tubuh. Atasan harus menyelaraskan faktor non verbal tersebut dengan situasi yang ada. 
5.      Tetap mempertahankan prinsip impersonal. Mendisiplinkan karyawan selalu mengarah kepada peningkatan sikap yang baik. Pendisiplinan bukan dilakukan dengan melihat siapa yang melakukan tetapi persoalan apa yang perlu diselesaikan. 
6.       Menjadi pendengar yang baik. Di dalam mendisiplinkan karyawan, atasan sebaiknya tidak emosional dan tetap memegang kendali.
7.      Mencari jalan keluar bersama. Meliputi komitmen bersama dengan meminta pertanggung jawaban karyawan dan mendiskusikan tindak lanjut yang perlu dilakukan. 
8.       Memberikan tindakan sesuai dengan persoalan yang terjadi. Displin bertahap atau progresif menjelaskan perlunya pendisiplinan secara bertahap, dimulai dari yang lebih halus seperti teguran lisan sampai dengan pemberian skorsing. Di samping itu pemberian tindakan disesuaikan dengan konsekuensi yang layak dengan apa yang dilakukan, sesuai dengan peraturan organisasi. 
9.       Memberikan catatan-catatan terhadap apa yang dibicarakan. Informasi-informasi yang ada sebaiknya tercatat sehingga dapat digunakan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. 
10.   Mendapatkan kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama akan tindakan yang akan dilakukan oleh atasan perlu ada, untuk menumbuhkan rasa aman dan percaya bawahan akan keadilan yang diperolehnya. 
11.  Memonitor tindak lanjut dari tindakan tersebut. Tindakan disiplin yang diberikan oleh atasan bukan merupakan hasil akhir dari suatu persoalan, melainkan suatu awal dari proses peningkatan kualitas kerja karyawan. Oleh karena itu atasan perlu memonitor hasil tindak lanjut tersebut.

SEJARAH SATPAM INDONESIA & ASOSIASI SEKURITI





Bapak Satpam Indonesia, Jend. Pol. (P) Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA pada awal tahun 2000 mencetuskan ide perlunya sebuah wadah untuk mengakomodir dan mengembangkan kompetensi security manager di Indonesia. Beliau kemudian mencetuskan nama ‘Asosiasi Manager Security Indonesia’ dan merekomendasikan terbentuknya AMSI kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia saat itu, Jend. (Pol) Roesdiharjo. Kapolri mengambil langkah cepat dengan mengirimkan Telegram Rahasia (TR) ke seluruh Kepala Kepolisian Daerah untuk menginisiasi lahirnya AMSI di daerah-daerah.

Pada bulan April 2000, terbentuklah AMSI Jakarta dan Sekitarnya (AMSI JAYA) serta AMSI Sumatera Utara. Kedua lembaga ini kemudian melakukan lokakarya pada 16 September 2000 merumuskan lahirnya Badan Pengurus Pusat Asosiasi Manager Security Indonesia. Lokakarya yang difasilitasi oleh Kasubditbinkamsa Ditbinmas Deops Polri ini kemudian berlanjut pada 14 Februari 2001 dengan menunjuk 5 orang fasilitator yang bertugas mempersiapkan berdirinya Badan Pengurus Pusat Asosiasi Manager Security Indonesia. Kelima orang tersebut adalah : H. A. Azis Said, SE (PT Astra Internasional), William Buntoro, MBA (KOMPAS Gramedia), H. Ir. Roni Djunaidi (Panasonic Gobel), L. W. Baltissen (Indocement), dan Kombes Pol (P) Drs. S.P.G. Munthe.

Kelima formatur ini kemudian merumuskan struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, serta Visi dan Misi Asosiasi Manager Security Indonesia. Asosiasi Manager Security Indonesia (AMSI) kemudian dideklarasikan pada 9 Juli 2001 di Hotel Kartika Chandra Jakarta. Asosiasi Manager Security Indonesia kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kapolri No. 500/VI/2002 tanggal 28 Juni 2002



Setelah 13 tahun berkiprah di dunia sekuriti, AMSI yang eksis di industrial security sudah diakui oleh komunitas sekuriti di Indonesia, akhirnya nama Asosisasi Manager Sekuriti Indonesia (AMSI) kembali pada pendirian pertama yaitu Asosiasi Profesi Sekuriti Indonesia (APSI) dalam Munaslub pada tanggal 28 Oktober sd 01 November 2015 di Park Hotel, Jakarta.

Menurut Ketua Umum APSI H. A. Azis Said, SE ada beberapa alasan yang melatarbelakangi perubahan AMSI menjadi APSI, yaitu personil satpam, yang terdiri dari anggota sekuriti, supervisor dan chief/ manajer kesatpaman, belum memiliki wadah untuk menyalurkan aspirasinya.

Alasan lainnya adanya kerancuan pengertian antara manajer sekuriti dengan manajer kesatpaman, dimana sebagian besar anggota AMSI di daerah, yang disebut manajer sekuriti ternyata adalah manajer kesatpaman.
Perbedaan antara manajer kesatpaman dan manajer sekuriti dapat dijelaskan antara lain sebagai berikut : a. Manajer kesatpaman hanya bertanggung jawab menangani pengamanan phisik perusahaan saja sedangkan manajer sekuriti, selain aspek phisik, juga bertanggung jawab atas pengamanan non phisik, seperti pengamanan informasi, personil, hubungan industrial, manajemen resiko (Risk management), pemberdayaan masyarakat (Community development) dan lain sebagainya.

Sedangkan manajer kesatpaman wajib mengikuti pelatihan Gada Utama agar dalam mengoperasikan tim sekuriti di perusahaan, memiliki kewenangan kepolisian terbatas dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, sedangkan manajer sekuriti tidak wajib namun ada baiknya mengikuti pelatihan ini mengingat manajer sekuriti di Indonesia kebanyakn tidak memiliki pendidikan formal dibidang sekuriti. Pelatihan untuk manajer sekuriti, saat ini sedang dirintis oleh APSI, dimana nama pelatihannya adalah “Industrial Security Manager Training” atau “Security Manager Training” sertifikatnya dikeluarkan langsung oleh APSI.
Alasan berikutnya adalah pekerja dibidang sekuriti baik tingkatan manajer, konsultan, pelaksana, akan diarahkan menjadi profesi yang dapat memperoleh sertifikasi kompetensi.

Berubahnya AMSI menjadi APSI, tambah Azis, juga ikut merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Visi dan Misi. Visi APSI : Mengembangkan industrial sekuriti Indonesia menjadi lebih profesional dan diakui pemangku kepentingan.

Sedangkan misi-misinya adalah:
 1) Mengembangkan sistim dan manajemen sekuriti di Indonesia.
 2) Menjadi mitra Polri dalam mengembangkan regulasi dan implementasi bidang sekuriti di Indonesia. 
3) Menjadikan profesi sekuriti sebagai bidang pekerjaan yang diakui, dihargai dan diminati. 
4) Meningkatkan profesionalisme personil sekuriti melalui pendidikan dan pelatihan.
 5)  Mensosialisasikan dan meningkatkan kesadaran sekuriti bagi setiap individu dan perusahaan terhadap bidang sekuriti. 
6) Menggalang kerjasama dengan komunitas sekuriti regional dan internasional. 
7) Memperjuangkan hak-hak personil sekuriti perusahaan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan dan Polri.
 8)  Mengupayakan pekerjaan dibidang sekuriti menjadi profesi sekuriti.

Dengan perubahan AMSI menjadi APSI, maka keanggotaannya tidak hanya manajer sekuriti perusahaan saja, tetapi menjadi lebih luas cakupannya, termasuk manajer kesatpaman supervisor satpam, pelaksana satpam, konsultan pengamanan dan pakar sekuriti.

APSI sebagai partner Polri akan terus berkembang dan berperan aktif dalam memajukan Industrial security di Indonesia, menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan perusahaan atau industry serta mengupayakan personil sekuriti di Indonesia menjadi lebih profesional.APSI dan organisasi lain dibidang sekuriti masih terus dikembangkan melalui  pembinaan oleh Polri yang lebih baik, sesuai dengan Undang-undang no 2 tahun 2002. Pembangunan Indonesia kedepan memerlukan tidak hanya Polri yang profesional, tetapi juga sekuriti yang handal dan profesional.
 

Sabtu, 03 Oktober 2015

LANDASAN HUKUM, BATAS WEWENANG, DAN KEWAJIBAN SATUAN PENGAMANAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANG KEPOLISIAN TERBATAS DI LINGKUNGANNYA






A.      Pendahuluan

Satuan Pengamanan (Satpam) [1][1] sangat menarik untuk dibahas, karena kita mengetahui bahwa Satpam merupakan unsur yang sangat penting dan strategis dalam membantu tugas-tugas Polri selaku institusi yang dikedepankan oleh negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dalam negeri. Karena jika dibandingkan/diperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, ragam tingkat kehidupan ekonomi, politik, sosial, budaya, dan segala fenomena sosial yang menyertainya. Eksistensi Polri baik dilihat dari jumlah maupun kualitas sumber daya yang ada sampai saat ini belum cukup untuk meujudkan keamanan dan ketertiban bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk itulah diperlukan berbagai elemen dari masyarakat untuk membantu tugas-tugas Polri dalam menciptakan dan memelihara keamanan ditengah-tengah masyarakat. Dengan demikian sifat keberadaan Satpam di lingkungan dimana ia bertugas merupakan satu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan/inisiatif/kesadaran dan kepentingan pengamanan sekelompok masyarakat atau korporasi. Apabila setiap lingkungan masyarakat sudah tertib, maka dengan sendirinya sangat membantu Polri dalam mewujudkan perannya sebagai stakeholder yang dikedepankan dalam menjaga keamanan dalam negeri.

Dalam Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ditentukan:  
”(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara RI yang dibantu oleh: 
a.   kepolisian khusus;
b.   penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
c.   bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
(2)  Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaang menjadi dasar hukumnya masing-masing.”

Dalam perkembangan pertumbuhan Satpam saat ini sudah sedemikian pesatnya dan merupakan salah satu lapangan kerja yang relatif banyak menyerap tenaga kerja dalam berbagai bidang usaha (korporasi) dan pemukiman penduduk, namun bila diperhatikan masih banyak anggota Satpam belum terdidik dengan baik, yang penting menggunakan seragam Satpam, sehingga kurang mengerti apa yang menjadi tugas dan kewajibannya. Disamping itu masih ada beberapa instansi pemerintah yang merekrut dan mendidik anggota Satpam tanpa bekerja sama dengan instansi kepolisian setempat, sehingga keberadaan Satpam tersebut kurang mengerti apa yang menjadi tugas dan wewenangnya terutama kalau terjadi suatu kejadian, dan bagaimana follow up-nya.

Konsitusional UUD RI 1945 sebagai norma dasar telah memandang bahwa masalah keamanan begitu penting dan sangat menentukan dalam kelangsungan eksistensi suatu Negara. Oleh karena itu tanpa keamanan, tujuan negara yang telah ditetapkan dalam Konstitusi UUD RI 1945  tidak akan tercapai. Selanjutnya di dalam  mewujudkan keamanan tidak akan dapat dilaksanakan sendiri oleh negara melalui alat-alat perlengkapannya, oleh karena itu harus dibantu oleh masyarakat, dengan kata lain partisipasi masyarakat dalam meujudkan kemanan negara merupakan prinsip yang sangat mendasar sebagaimana ditentukan dalam pasal Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 telah dimuat mengenai:

Sayangnya bagaimana keketerlibatan rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam pelaksanaan keamanan nasional belum diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 30 ayat (5) UUD RI 1945: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.” Padahal politik hukum yang diletakkan/dicitakan oleh  dalam Pasal 30 ayat (5) akan terkait antara lain dengan:
(1)      prinsip-prinsip atau asas-asas pelaksanaan keikutsertaan masyarakat dalam keamanan;
(2)      syarat-syarat keikutsertaan warga negara untuk usaha pelaksanaan keamanan;
(3)      hak-hak dan kewajiban setiap masyarakat dalam pelaksanaan keamanan     khususnya di lingkungannya;
(4)      bagaimana pertanggungjawaban setiap warga negara dalam pelaksanaan keamanan dan cara-cara pelaksanaan pelibatan setiap warga negara; dan
(5)      bagaimana pengawasan pelaksanaan keamanan.

B.       Konsepsi Tentang Keamanan

Bahwa salah satu tujuan negara adalah memberikan perlindungan kepada warganya sebagaimana disebutkan dalam teori perjanjian sosial (due contra social)  oleh Thomas Hobbes bahwa masyarakat telah menyerahkan hak-hak alaminya kepada negara yang dibentuk atas kekuatan perjanjian, oleh karena itu negara wajib menjamin hak-hak setiap warga negara antara lain termasuk hak untuk hidup aman dan tenteram dari gangguan atau serangan sesama, sebab sasaran pertama negara adalah menjamin keamanan. Agar keamanan dapat dijamin, negara harus kuat[2][2], dan negara memegang peranan mutlak dalam menentukan apa yang baik dan seharusnya bagi rakyatnya.[3][3] Tujuannya adalah agar keadaan tidak menjadi kacau, harus ada lembaga yang kuat untuk mengarahkan inividu-individu dalam masyarakat.

Menyikapi teori yang dikemukan oleh Thomas Hobbes, maka setiap umat manusia di dunia ini pasti memerlukan rasa aman[4][4], aman dari berbagai gangguan yang dapat mengganggu seseorang dalam melaksanakan eksistensinya, atau dengan kata lain aman bagi setiap manusia atau masyarakat dalam melaksanakan daya dan usahanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, (aman diperjalanan pada saat bepergian, aman pada saat bekerja/berusaha, aman di tempat tinggal/pemukiman, dan lain-lain). Pada saat terjadi gangguan atau ancaman terhadap kehidupan seseorang atau kelompok, secara individu atau dalam ikatan kelompok manusia selalu berusaha untuk melindungi dirinya agar terhindar dari berbagai ancaman yang mengganggu bahkan yang lebih ekstrim terhindar dari acaman yang dapat meniadakan eksistensi seseorang.

Karena demikian pentingnya keamanan diciptakan dan dipelihara agar pembangunan dapat terlaksanakan dengan baik, maka dalam konsiderans UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ditentukan:
”Keamanan dalam negeri merupakan syarat utama untuk mendukung terujudnya masyarakat madani yang adil dan makmur dan  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Konsideran sebagaimana yang terdapat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tersebut sejalan dengan hakekat tentang keamanan sebagaimana telah dikenal dalam doktrin yang disebut “tata tentram kerta raharja” yaitu sebagai suatu gambaran dalam melaksanakan upaya menuju cita-cita rakyat menuju adil dan makmur melalui pemeliharaan situasi yang kondusif bagi kelancaran pembangunan. Adapun pengertian dari masing-masing istilah tersebut adalah sebagai berikut:[5][5]
a.        tata: yaitu dilaksanakan melalui penegakan aturan hukum di dalam masyarakat akan terwujud tatanan kehidupan yang teratur dan tertib;
b.        tentram: terpeliharanya tata tertib dalam kehidupan masyarakat akan menimbulkan rasa tentram warga masyarakat;
c.         kerta: suasana yang tentram dan damai menjamin kelancaran kegiatan berproduksi/meningkatkan gairah kerja;
d.        raharja: meningkatkan gairah kerja akan meningkatkan produktivitas, sehingga tercapailah kesejahteraan rakyat.

Terkait dengan masalah ”aman” dapat diberikan beberapa pengertian yaitu:[6][6]
a.         Security: aman dari gangguan atau ancaman yang dapat membahayakan;
b.         Safety: selamat dari kecelakaan, bencana atau marah bahaya yang dapat mengancam keselamatan kehidupan individu, masyarakat termasuk harta benda;
c.         Surety: jaminan adanya kepastian/keyakinan suatu kegiatan dapat berlangsung lancar, aman dan tertib, termasuk jaminan adanya kepastian hukum (certainty) dan
d.        Peace: suasana damai dan tentram. 
Dengan demikian prinsip pelaksanaan keamanan tidak terlepas dari unsur pengayoman yang wajib diberikan oleh negara melalui alat perlengkapannya (antara lain elemen-elemn dari pemerintah) kepada warganya. Pelaksanaan pengayoman itu dilakukan dengan usaha untuk mewujudkan:[7][7]
a.         ketertiban dan keteraturan yang memunculkan prediktabilitas;
b.         kedamaian yang berketenteraman;
c.         keadilan (distributif, komutatif, vindikatif, protektif);
d.        kesejahteraan dan keadilan sosial; dan
e.         pembinaan akhlak luhur.

Konsitusional UUD RI 1945 sebagai norma dasar telah memandang bahwa masalah keamanan begitu penting dalam kelangsungan eksistensi suatu negara, oleh karena itu tanpa keamanan, tujuan negara yang telah ditetapkan dalam Konstitusi UUD RI 1945 tidak akan tercapai. Selanjutnya di dalam mewujudkan keamanan tidak akan dapat dilaksanakan sendiri oleh negara secara formal (supra struktur) melalui alat-alat perlengkapannya. Oleh karena itu harus dibantu oleh masyarakat, dengan kata lain partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan negara merupakan prinsip yang sangat mendasar sebagaimana ditentukan dalam pasal Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 telah dimuat mengenai:
”Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”

Pemberdayaan masyarakat agar turut serta berpartisipasi dalam memikirkan, dan melaksanakan keamanan di lingkungannya merupakan penjabaran dari pengamanan swakarsa baik yang telah ditetapkan dalam norma dasar UUD RI 1945 (Pasal 30 ayat (4) maupun dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (Pasal 3 ayat (1) huruf c), merupakan bagian dari pelaksaaan pemolisian masyarakat yang mendasari pemahaman bahwa untuk menciptakan kondisi aman dan tertib tidak mungkin dilakukan oleh Polri sepihak sebagai subjek dan masyarakat sebagai objek, melainkan harus dilakukan secara bersama-sama oleh polisi dan masyarakat dengan cara memberdayakan masyarakat melalui kemitraan Polri dengan warga masyarakat, sehingga secara bersama-sama mampu mendeteksi solusi untuk mengantisipasi permasalahannya dan mampu memelihara keamanan serta ketertiban dilingkungannya.[8][8]

Sebenarnya kalau dikembalikan kepada kultur asli Indonesia adanya politik hukum mengenai perlunya partisipasi masyarakat untuk menciptakan, memelihara/menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat  merupakan bagian dari prinsip hidup asli bangsa Indonesia yang selalu menekankan ”gotong royong” dalam mengatasi atau memecahkan persoalan di tengah-tengah masyarakat, antara lain agar dilakukan pengamanan secara bersama-sama (saat ini sering disebut ronda malam/siskamling).              
  
C.      Eksistensi Satpam

Eksistensi Satpam adalah menyangkut keberadaannya, baik dilihat dari tugas, fungsi, wewenang dan perannya membantu Polri dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian secara terbatas, artinya hanya terkait dengan tugas-tugas kepolisian di bidang penegakan hukum bersifat pencegahan (preventif) dilingkungannya bertugas sebagai Satpam, bukan melakukan penegakkan hukum (law enforcement)  yang bersifat penindakan atau repressif, kecuali dalam hal tertangkap tangan[9][9], semua orang berhak melakukan penangkapan dan segera setelah melakukan penangkapan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke kantor Polri yang terdekat.

Dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) hruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan: 
“Yang dimaksud dengan “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa”  adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara RI., seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.”
”Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam “lingkup kuasa tempat” (teritorial gebied/ ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan. Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada satuan pada pertokoan. Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.”

Lebih lanjut ditentukan dalam pasal 14 ayat (1) huruf f yang berbunyi:
“(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Polri bertugas:
melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis   terhadap kepolisian khusus, penyidik PPNS dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.”

Menyikapi rumusan penjelasan dari Pasal 3 ayat (1) huruf a jo. Pasal 14 ayat (1) huruf f, pengukuhan dan pengaturan mengenai eksistensi Satpam berada di tangan Polri. Untuk jabaran ketentuan tersebut, Kapolri telah menerbitkan  dasar hukum berupa Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Menejemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Dalam Pasal 6 Perkap tersebut ditentukan mengenai tugas[10][10], fungsi[11][11], dan peranan[12][12] Satpam. Oleh karena itu Satpam dalam melaksanakan tupoksinya yaitu menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya merupakan unsur yang membantu tupoksi dan peran Polri wajib senantiasa memperhatikan dan melaksanakan sistem manejemen pengamanan mulai dari prencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan agar menghasilkan tujuan yang diharapkan oleh lingkungan, organisasi atau korporasi dimana Satpam bertugas demi menambah nilai tambah perusahaan/korporasi  berupa rasa aman yang kondusif dan berlangsung secara terus menerus.

Tugas-tugas kepolisian terbatas yang dapat dilaksanakan oleh Satpam antara lain melakukan:
a.         pengaturan;
b.         penjagaan;
c.         patroli dilingkungan kerja/korporasi;
d.        mencatat-kejadian-kejadian yang mecurigakan;
e.         melaporkan kepada Polri dan atasan Satpam kalau ada peristiwa pidana yang terjadi dilingkungan kerjanya;
f.          menangkap seseorang yang sedang berbuat pidana (kejahatan/pelanggaan);
g.         mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terjadi dilingkungan kerjanya;
h.         segera menolong korban.

Satpam disebut sebagai unsur pembantu Polri dalam melaksanakan tupoksi dan perannya, maka dalam ini bukan berarti Satpam berkedudukan sebagai sub ordinasi dari Polri melainkan hanya membantu secara fungsional tugas-tugas kepolisian secara terbatas. Atas kedudukan Satpam tersebut ada  pihak-pihak tertentu yang kurang mengerti ketentuan dimaksud dan bahkan walaupun telah mengerti, karena alasan “komersial” (tanda petik dari penulis) dapat dijadikan sebagai suatu alasan untuk merekayasa agar pembinaan/pengukuhan Satpam tidak hanya berada di tangan Polri, namun intansi pemerintah lainnya juga dapat melakukan pembinaan/ pengukuhan.  Dalam kesistiman baik mulai dari pendidikan, pembinaan teknis-teknis dan taktis pelaksanaan tugas-tugas kepolisian secara terbatas dilingkungan tempat tinggal/korporasi Satpam bertugas, kalau tidak berada di bawah pengawasan dan pembinaan  Polri selaku Stakeholder dan yang dikedepankan dalam meujudkan Kamtimas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bahkan melanggar hukum.

Untuk mengatasi hal-hal yang demikian, maka Polri harus senantiasa aktif memberikan pembinaan agar pemahaman terhadap esksitensi Satpam termasuk pembinaan baik pembinaan teknis Kepolisian maupun sistem manajemen pembinaan atas Satpam dapat dilaksanakan secara seragam demi tercapainya Kamtimas yang  kondusif, terutama dalam menjelang Pemilu yang akan segera dilaksanakan, karena situasi politik yang memanas yang dapat berimplikasi timbulnya gangguan terhadap Kamtimas. Sekaligus juga Polri harus senantiasa melakukan koordinasi dan/atau pengawasan terhadap lembaga-lembaga/ korporasi penyedia jasa tenaga perekrutan dan penyaluran Satpam, karena saat ini usaha korporasi atau korporasi di bidang penyedia tenaga Satpam raltif cukup menjanjikan dari segi finasial.  


http://gabebhara.blogspot.co.id/2011/08/landasan-hukum-batas-wewenang-dan.html


Sabtu, 20 Agustus 2011


DAFTAR  PUSTAKA


DAFTAR BUKU

1.        Anak Agung Bayu Perwita, Sistem Pertahnan dan Keamanan Negara, Propatria, Jakarta, 2006, cet. 1.
2.        Artidjo Alkostar, Tuntutan Polisi Dalam Mengantisipasi Perkembangan Kejahatan: Dalam Polisi dan Masyarakat, Senat Mahasiswa H UII, Yogyakarta, 1995.
3.        Budihardjo, Tata Ruang Pembangunan Daerah Untuk Meningkatkan Ketahanan Nasional,      University Press, Yogyakarta, 1995, cet. 1.
4.        Dean G. Pruitt dan Jeffrey Z. Rubin, Teori Konflik Sosial, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2004, cet. 1, (diterjemahkan oleh Helly P. Soetjipto dan Sri Mulyantini Soetjipto dari judul asli: Social Conflict).
5.        George P. Fletcher, Basic Comcept of Legal Thought, Oxford University Press, New York, 1996.
6.        J. Brady Anderson, Promoting The Rule Of Law Around The Wordl, Association of Tiras Lawyers of America, 2000.
7.        John Hnery Maryman, The Civil Law  Tradition And Lathin America, 127, 2nd ed., 1985.
8.        Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Laut Internasional, Badan Pembinaan Hukum, Jakarta, 1983, cet, ke-2.
9.        Ronny Hanitijo Soemintro, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Remaja Karya, Bandung, 1985, cet. 1.
10.    _______________, Hukum Dan Masyarakat, Alumni, Bandung, 1985, Cet. 1.
11.    Satjipto Rahardjo, Aneka Persoalan Hukum dan Masyarakat, Alumni, Bandung, 1977, cet.1.
12.    Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke Indonesiaan, CV. Utomo, Bandung, 2006, cet. 1.
13.    Soerjono Soekanto, Perspektif Teoritis Studi Hukum Dalam Masyarakat, Rajawali, Jakarta, 1985.
14.    Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977, cet. 1.

15.    Thep Huibers, Filasafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta, Jakarta, 1988,              cet. ke-4.
16.    Jurnal Tata Negara, Pemikiran Untuk Demokrasi dan Negara Hukum, Beberapa Teori Dalam Hukum Tata Negara, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia,  Vol. 1  No. 1, Juli 2003.
17.    Aryanto Sutadi, Naskah Akademik Tentang Penyelenggaraan Kemanan Negara Republik Indonesia, Draft Ke-4, Juli 2008.


DAFTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1.             Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.             _______________, Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang Larangan Membawa Bahan Peledak, Senjata Api, Senjata Tajam, dan Barang-barang Berbahaya Lainnya Tanpa Izin
3.             _______________, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4.             _______________, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif.
5.             _______________, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Peerserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
6.             _______________, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
7.             _______________, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8.             _______________, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan.
9.             _______________, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa.
10.         _______________, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
11.         _______________, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
12.         _______________, Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
13.         _______________, Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
14.         _______________, Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
15.         _______________, Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
16.         _______________, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
17.         _______________, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
18.         _______________, Rancangan Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial.

DAFTAR ARTIKEL
1.        Adrianus Meliala, Mewujudkan Supremasi Hukum di Tengah Perubahan Sosial, makalah disampaikan dalam pada seminar yang diselenggarakan oleh Puslit. Kemasyarakatan LIPI Jakarta bekerjasama dengan Sespimpol, Jakarta 17 Mei 2004.

2.        Naskah Akademik Sistem Keamanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.


[1][1] Dalam Pasal 1 butir 6 Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, Satpam adalah: “Satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.”
[2][2] Thep Huibers, Filasafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta,  Jakarta, 1988, cet. ke-4, hal 66.
[3][3] Jurnal Tata Negara, Pemikiran Untuk Demokrasi dan Negara Hukum, Beberapa Teori Dalam Hukum Tata Negara, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia,  Vol. 1  No. 1, Juli 2003., hal. 312-313.
[4][4] Hak atas rasa aman merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh Konstitusi UUD 1945, dalam Pasal 28G.
[5][5] Aryanto Sutadi, Naskah Akademik Tentang Penyelenggaraan Kemanan Negara Republik Indonesia, Draft Ke-4, Juli 2008, hal. 20.     
[6][6] Naskah Akademik Sistem Keamanan Nasional, yang dibuat oleh Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, hal. 28-29.
[7][7] Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke Indonesiaan, CV. Utomo, Bandung, 2006, cet. 1, hal. 406.
[8][8] Lihat Pasal 1 butir 7 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
[9][9] Pasal 1 butir 19 KUHAP memberikan pengertian tentang tertangkap tangan, adalah: tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberpa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindakan.
[10][10] Pasal 6 ayat (1):  Tugas pokok Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.
[11][11] Pasal 6 ayat (2):  Fungsi Satpam  adalah untuk melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.
[12][12] Pasal 6 ayat (3):  Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan: (a) Unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya; (b) Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awarness) dilingkungan/tempat kerjanya.